Anak Jadi Korban Asusila hingga Ada Hubungan Gelap, Jadi Alasan Guru Agama Habisi Nyawa Pedang Kelapa

- 6 Februari 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /PMJ News/

PR BOGOR - Berbagai motif kejahatan bisa terjadi, tak peduli apa latar belakang seseorang.

Seorang guru agama asal Sukatani, Kabupaten Bekasi tega membunuh pedagang kelapa bernama Ardanih dengan beberapa motif.

Ardanih diketahui bekerja sebagai pedagang kelapa di wilayah Klender, Jakarta Timur.

Baca Juga: SPOILERS Sinopsis Drama Korea Mr. Queen Episode 17: Waduh! Ratu Kim So Yong Hamil, Anak Siapa Ya?

Guru agama berinisial MR (38) tersebut akhirnya ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi.

Kepada polisi, MR mengaku melakukan pembunuhan kepada pedagang kelapa dengan tujuan balas dendam.

“Motif tersangka melakukan pembunuhan berencana ini adalah karena adanya keinginan balas dendam terhadap si korban."

Baca Juga: Murah! Hanya Rp20.000 Penumpang Kereta Api Bisa Gunakan Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun

"Keduanya sempat terjadi masalah asusila yang dilakukan oleh anaknya korban ini pada anaknya si tersangka MR ini,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan dalam keterangan yang diterima PRBogor.com, Sabtu, 6 Februari 2021.

Motif lainnya juga dijelaskan Kombes Hendra Gunawan, MR memiliki hubungan gelap dengan istri korban.

Diketahui korban dibunuh dengan cara ditusuk pada beberapa bagian tubuhnya hingga tewas.

Baca Juga: Jelang Imlek 2021, Lirik dan Terjemahan Bahasa Indonesia Lagu Suara Hati oleh Sarwendah

Sebelumnya, pedagang kelapa bernama Ardanih dilaporkan meninggal dunia karena bunuh diri.

Akan tetapi, lantaran pihak keluarga menaruh curiga atas luka tusuk yang ditemukan pada bagian tubuh korban, sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Hingga saat berita ini diturunkan, polisi masih mendalami proses penyelidikan untuk menemukan motif lain dari tersangka.

Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan autopsi dari tubuh korban.

Atas kasus pembuhan itu, tersangka MR akan dikenai Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.***

 

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah