Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Cagub Kalsel oleh Paslon Denny-Difriadi, Bawaslu Putuskan Hentikan Penanganan

- 1 Februari 2021, 20:41 WIB
Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana menyampaikan kabar terkini banjir dari daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana menyampaikan kabar terkini banjir dari daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. /Tangkapan layar Twitter.com/@dennyindrayana

PR BOGOR - Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) karena diduga telah melakukan pelanggaran.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah telah menggunakan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Pelaporan pada Bawaslu sendiri dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Denny Indrayana dan Difriadi.

Baca Juga: Kalkulasi Marc Marquez di MotoGP 2021, Kondisi Terkini The Baby Alien Bisa Meyakinkan?

Namun, setelah dilakukan gelar perkara, Bawaslu justru menghentikan penanganan dugaan pelanggaran karena pelanggaran yang didalikan paslon Denny Indrayana dan Difriadi dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Sementara untuk dalil penyalahgunaan program tandon air untuk kampanye, Bawaslu Kalsel dan bawaslu kota/kabupaten se-Kalsel tidak menerima laporan maupun menemukan pelanggaran itu.

Selanjutnya dalil penyalahgunaan slogan 'Bergerak' pada program-program pemerintah daerah yang kemudian menjadi slogan kampanye pasangan calon petahana, Bawaslu Kalsel pun menghentikan laporan itu karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Viral Video Pasangan Kekasih Dikabarkan Tak Bisa Lepaskan Diri Usai Hubungan Intim di Jalan

Hasil pengawasan atas dugaan penegakan hukum tidak adil, transparan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dilaporkan pasangan Denny Indiyana-Difriadi pun dihentikan setelah Bawaslu Kalsel memeriksa tujuh penanganan pelanggaran dari laporan terkait dugaan itu.

"Dari hasil kajian kami tidak memenuhi unsur," kata Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah sebagaimana dilaporkan Antara.

Terkait permintaan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Banjar, Tapin, Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah dan Kecamatan Banjarmasin Selatan, selain satu TPS yang kemudian dilakukan PSU, Bawaslu Kalsel pun tidak menerima laporan atau menemukan pelanggaran.

Baca Juga: Jadi Pebalap Baru Monster Energy Yamaha, Fabio Quartararo Punya 'Ritual' yang Sering Ditertawakan Tim

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen.

Sementara total perolehan suara pasangan Denny-Difri 843.695 suara atau 49,76 persen.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah