"Kami akan menyediakan informasi mengenai pelanggaran HAM kepada komunitas HAM internasional,"
"karena itu menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia sudah tidak beres dan pada saat yang sama tidak mampu untuk memutus mata rantai pelanggaran HAM yang oleh para pelaku," lanjut isi laporan tertulis tersebut.
Baca Juga: Google Earth Tampilkan Pesan S.O.S 'Tolong Kami' Tak Jauh dari Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182
Dengan kondisi saat ini, Koordinator Tim Advokasi, M Hariadi Nasution menjelaskan, laporan dibuat lantaran telah terbukti bahwa sistem legal di Indonesia tidak memiliki kemauan dan tidak bisa untuk memutus mata rantai pelanggaran HAM.
Dimana lanjut pada tulisan itu, pelanggar HAM di Indonesia, dalam tulisan itu, pelakunya saat masih berkeliaran.***