Melalui surat yang ia unggah di akun Twitternya, terungkap bahwa Fadli Zon dilaporkan atas perkara pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial.
Baca Juga: Update Kasus Video Syur Gisel dan MYD, Polisi Akan Olah TKP ke Hotel di Medan
Aturan dasar pelaporan berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1945 tentang KUHP.
Dengan pelaporan ini, Febriyanto berharap tak ada lagi wakil rakyat yang menyebarluaskan konten asusila.
" Jgn ada lagi Wakil Rakyat sebarkan konten asusila," ucap dia.***