SIM Gratis 100 Persen? Ternyata Ada Syarat dan Ketentuannya, Cek di Sini

- 8 Januari 2021, 09:00 WIB
ILUSTRASI SIM Keliling.*
ILUSTRASI SIM Keliling.* /Dok. NTMC Polri / Area lampiran/

Maka, bagi masyarakat di luar ketentuan tetap dikenakan biaya sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 dengan rincian sebagai berikut penerbitan SIM A, B1, B2 sebesar Rp 120 ribu, penerbitan SIM C sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan perpanjang masa berlaku SIM A, B sebesar Rp 80 ribu, perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75 ribu, dan perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30 ribu.

Adapun biaya tambahannya, yaitu asuransi sebesar Rp 30 ribu, pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu, dan biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50 ribu.

Prioritas gratis penerbitan dan perpanjangan SIM dijelaskan dalam pasal 7 yang menyatakan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) 0 persen.

Masih penjelasan pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa layanan yang juga mendapatkan prioritas gratis adalah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Lebih lanjut mengenai besaran persyaratan dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagai informasi, kebijakan berdasarkan Pasal 10 disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah ini resmi berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diresmikan peraturannya.***prbandungraya.pikiran-rakyat.com/Gesta Aditya Setiady

Halaman:

Editor: Rizki Laelani

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x