SIM Gratis 100 Persen? Ternyata Ada Syarat dan Ketentuannya, Cek di Sini

- 8 Januari 2021, 09:00 WIB
ILUSTRASI SIM Keliling.*
ILUSTRASI SIM Keliling.* /Dok. NTMC Polri / Area lampiran/

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Fadli Zon 'Nyolot' Dikabarkan Ungkit Hak Dirinya Menyukai Video Porno di Twitter

Di antaranya penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangankarena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.

Kemudian, untuk masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Dalam pasal 1 PP tersebut dijelaskan ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Hari Ini Jumat 8 Januari 2021: Asmara hingga Karier

Adapun beberapa jenis PNBP yang dimaksud adalah pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM.

Lalu, seperti dilansir dari berita prbandungraya.pikiran-rakyat.com berjudul: CATAT! Tak Semua Layanan SIM Gratis, Cek Syarat dan Biayanya di Sini, ada pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan STNK.

Kemudian penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor,

Kemudian, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, penerbitan BPKB.

Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara, serta penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x