BLT untuk Ibu Rumah Tangga Segera Cair, Ini Syarat Calon Penerima, Termasuk Didata RT dan RW

- 8 Januari 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi pemberian bansos di masa Pandemi Covid-19.
Ilustrasi pemberian bansos di masa Pandemi Covid-19. /antara/

Bansos PKH ini juga diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu masyarakat selama pandemi Covid-19.

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah keluarganya termasuk penerima bansos ini atau tidak bisa silahkan cek online daftar penerima dengan login di link https://dtks.kemensos.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Hari Ini 8 Januari 2021: Cek Peruntungan Asmara hingga Karier

Jika termasuk sebagai penerima bansos Rp 300 ribu, masyarakat bisa mencairkan bantuan ini melalui berbagai cara, diantaranya melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pemberian dana PKH ini seperti dilansir dari berita prbandungraya.pikiran-rakyat.com berjudul: Ada Bantuan BLT untuk Emak-emak agar Dapur Ngebul, Yuk Cek Syaratnya!, diperuntukan untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Besaran dana bantuan PKH di antaranya, ibu hamil/nifas Rp 250 ribu/bulan, anak usia dini 0-6 tahun Rp 250 ribu/bulan, penyandang disabilitas berat Rp 200 ribu/bulan, dan lanjut usia Rp 200 ribu/bulan.

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp 75 ribu/bulan, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp 125 ribu/bulan, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp 166 ribu/bulan. Bantuan dana yang diberikan, maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan.

Adapun syarat penerima yang mendapatkan bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x