Soal Nama-nama Calon Kapolri Baru, Ahmad Sahroni: Tantangan ke Depan Sangat Berat

- 5 Januari 2021, 18:51 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. /DPR RI

"Siapanya pasti sudah ada. Kebetulan tidak di kantong saya," kata Moeldoko di Jakarta pada Senin, 4 Januari 2021 kemarin.

Ia mengatakan bahwa pergantian Kapolri merupakan sesuatu yang rutin, dan prosedur serta mekanismenya juga sudah ada.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Selasa, 5 Januari 2021: Akankah Nino Berhasil Cari Tahu Kebenaran?

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-cirebon.com sebelumnya dalam artikel "Moeldoko Sebut Sudah Siapkan Nama Calon Kapolri Baru, Ahmad Sahroni: Belum Ada Surpres", semuanya, ungkap Moeldoko, tinggal menunggu waktu.

"Mekanisme jelas ada usulan, kemudian DPR akan memproses. Berikutnya nanti keputusannya seperti apa. Saya pikir sampai di situ saja," kata Moeldoko.

Dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Baca Juga: Babak Baru, Nobu Tak Langsung Ditahan Usai Diperiksa 11 Jam, Polisi: Nunggu Hasil Pemeriksaan Gisel

Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya.

Selain itu, dalam Pasal 38 ayat 1 (b) UU Kepolisian disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Karena itulah, sesuai dengan prosedur, nama-nama calon Kapolri akan dikirimkan Kompolnas kepada Presiden.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x