Diduga dari Malaysia atau Myanmar, Polres Jakpus Ungkap Penyelundupan 10 Kg Sabu Dalam Tangki Mobil

- 1 Januari 2021, 21:21 WIB
Polres Jakarta Pusat berhasil membongkar penyelundupan sabu 10 kg./ Dok.PMJ/IG/Polres Pusat
Polres Jakarta Pusat berhasil membongkar penyelundupan sabu 10 kg./ Dok.PMJ/IG/Polres Pusat /

PR BOGOR - Awal Tahun Baru 2021, Polres Jakarta Pusat berhasil membekuk pelaku yang menyelundupkan sabu di dalam tangki mobil seberat 10 kg.

Pelaku yang diamankan berjumlah 4 orang di antaranya berinisial MM, RS, OA dan NS.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menyampaikan, penangkapan terjadi di Grand Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Terbuka untuk Umum! Berikut Daftar Lokasi Layanan Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta

Dengan komando langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Panji Yoga.

"TKP penangkapan di Grand Palace depan Polsek Kemayoran. Kita sudah pantau beberapa kali di situ menjadi pergerakan bandar narkoba. Dan kita amankan 4 orang dini hari tadi,” kata Kombes Heru Novianto, Jumat, 1 Januari 2021, sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Penyelundupan sabu, kata dia, diduga berasal dari negara tetangga.

Baca Juga: Eks Vokalis Nidji, Giring Positif Covid-19: Rindu Rasanya Memeluk Istri dan Anak-anak di Bawah

"Mereka memasukkan (Sabu) ke dalam tangki mobil. Kalau lihat packingannya ini barang kemungkinan dari Malaysia atau dari Myanmar," ujar dia.

"Masih kita dalami ya. Dia ada delivery-nya, kemudian ini tangan ke tangan tidak langsung dari Sumatera. Tapi dari tangan ke tangan," sambungnya.

Pihaknya mengaku bersyukur karena barang bukti sabu seberat 10 Kg berhasil diamankan.

Baca Juga: Imbas Pandemi, Pengunjung Candi Borobudur Alami Penurunan Drastis, di 2020 hanya 996.000 Orang

Karena menurutnya, barang tersebut dapat digunakan hingga 1,5 juta orang.

"Kalau kita hitung barang ini bisa digunakan untuk 1,5 juta orang. Alhamdulillah di tahun baru ini kita bisa menyelamatkan 1,5 juta orang generasi bangsa dari bahaya narkoba ini,” ungkap Heru merinci.

Sejauh ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Sabtu, 2 Januari 2021: Bahas Tuntas Soal Cinta Sampai Karir

Atas perbuatannya, mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 uu nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika hukuman maksimal hukuman mati.***

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x