Oleh karena itu, Gus Yaqut berharap tidak ada lagi persekusi terhadap warga negara karena keyakinan atau ajaran yang dianut, termasuk terhadap pengikut Syiah dan Ahmadiyah.
Baca Juga: Begini Nasib Perawat Wisma Atlet yang Viral Berhubungan Intim Sesama Jenis dengan Pasien Covid-19
"Sebagai warga negara mereka tidak boleh dipersekusi. Negara ini negara hukum. Kalau mereka bersalah secara hukum, ya, diadili, bukan dipersekusi," kata dia.***