PR BOGOR - Markas Syariah Megamendung Habib Rizieq terancam digusur oleh pemerintah karena bermasalah atas izin dengan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Tepat pada Selasa, 22 Desember 2020 lalu, PTPN VIII melayangkan surat somasi pada pengurus Pesantren Alam Agrokultural Megamendung.
Surat tersebut berisi dugaan tindak pidana atas penggelapan hak.
Baca Juga: Layangkan Surat Somasi, PTPN VIII Minta Pengurus Ponpes Megamendung Serahkan Lahan Pesantren
Adapun ancaman lainnya, jika pihak pengurus pondok pesantrean tidak menindaklanjuti surat somasi tersebut.
Melihat kondisi tersebut, Habib Rizieq selaku pengurus pondok pesantren Markas Besar Syariah Megamendung akhirnya angkat bicara.
Habib Rizieq mengakui bahwa sertifikat HGU nya memang benar atas nama PTPN, namun sudah 30 tahun digarap oleh masyarakat.
Baca Juga: Elizabeth II Singgung Idul Fitri dan Paskah di Pidato Natal 2020: Keluarga Sangat Terinspirasi
“Nah ini perlu saya luruskan, tanah ini sertifikat HGUnya, ya atas nama PTPN, salah satu BUMN, betul, itu tidak boleh kita pungkiri, tapi tanah ini, sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat,” pungkasnya.