Maklumat Kapolri bertujuan memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir tahun mengingat penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat.
Melalui Maklumat tersebut, Aziz meminta untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa perayaan Natal 2020 dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.***
Editor: Yuni
Sumber: Antara News