Baca Juga: Soal Viral Surat Telegram Berisi Pembubaran Ormas Termasuk FPI, Ini Tanggapan Kadiv Humas Polri
Baca Juga: Singgung Soal Gaya Kepemimpinan Risma, Ulil Abshar: Jangan Marah-marah Secara Terbuka Seperti Dulu
Baca Juga: Soal Viral Surat Telegram Berisi Pembubaran Ormas Termasuk FPI, Ini Tanggapan Kadiv Humas Polri
Baca Juga: Singgung Soal Gaya Kepemimpinan Risma, Ulil Abshar: Jangan Marah-marah Secara Terbuka Seperti Dulu
Mahfud menjelaskan sejumlah kasus yang banyak disebut sebagai upaya kriminalisasi ulama oleh masyarakat.
Dalam kasus Abu Bakar Ba'asyir, Mahfud mengatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme.
"Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," ucap Mahfud MD.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Drama Korea True Beauty Episode 6 Subtitel Indonesia, Tayang Malam Ini di VIU
Baca Juga: Baru Dilantik, Mensos Tri Rismaharini Langsung Ubah Penyaluran Bansos: Tidak Lagi Cash atau Tunai ya
Baca Juga: Bak Tahanan VVIP, Ternyata Begini Cara Polisi Perlakukan Habib Rizieq di Penjara
Kemudian, sambung Mahfud, yakni Bahar bin Smith. Menurutnya, Bahar tidak dihukum lantaran melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, melainkan melakukan penganiayaan berat.
"Bahar bin Smith Itu dihukum bukan karena menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah, apalagi karena berdakwah, tetapi karena melakukan penganiayaan berat yang korbannya jelas," tuturnya.
Editor: Yuni
Sumber: Antara News