Azis menjelaskan, dalam koridor kerja, aparat Kepolisian sudah diberikan kewenangan melalui UU untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga: Insiden saat Wawancara BTS di MAMA 2020, Gelagat V: Resleting Celana dan Kancingmu Sudah Selesai?
Baca Juga: Kumpulan 5 Lirik Lagu Perayaan Hari Natal 2020 yang Sering Dinyanyikan, Mulai dari White Christmas
Baca Juga: Jelang Natal 2020: Berikut Lirik Lagu Jingle Bells Beserta Terjemahan Indonesia Bisa Kamu Nyanyikan
Menurut dia, kedudukan organisasi masyarakat, memiliki fungsi dan arah yang jelas dalam membangun bangsa.
"Dari kejadian ini, semua pihak introspeksi diri. Dan kita pastikan bahwa negara tak boleh kalah dengan premanisme. Maka taatilah ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengikat terhadap seluruh warga negara," ujarnya.
Azis menilai pengawasan kepemilikan senjata api oleh pihak berwajib di Indonesia masih lemah sehingga membuat perdagangan gelap senjata api di Indonesia masih ada.
Baca Juga: 5 Fakta Baru tentang V BTS Wajib ARMY Ketahui, Paras V BTS Selaras dengan Kecerdasannya, Setuju?
Baca Juga: BLINK harus Tahu: 10 Fakta tentang Rose BLACKPINK, Bila Dilahirkan Bukan Jadi Idola, Ini Profesinya
Baca Juga: Lagi-Lagi Stagnan! Update Harga Emas Hari Ini 8 Desember 2020, Antam Masih Rp1.921.000 per 2 gram