PR BOGOR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab untuk kooperatif.
Habib Rizieq Shihab diminta kooperatif baik dalam memenuhi panggilan pemeriksaan penegak hukum maupun pemeriksaan risiko Covid-19 oleh tenaga medis daerah ataupun Satgas Covid-19.
Pasalnya, keterangan yang disampaikan Habib Rizieq Shihab maupun kondisi kesehatannya nantinya demi kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga: Selaras dengan DKI Jakarta, PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang hingga 23 Desember 2020
Baca Juga: Benar-benar Kreatif, V BTS Usulkan Nama Unik untuk Perusahaan Soju
Baca Juga: McCartney: BTS Orang Korea, Saya Suka Menonton Mereka Meski Tak Bisa Menyanyikan Lagunya
"Dimohonkan kepada Saudara Muhammad Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum," kata Mahfud MD dalam konferensi pers sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, pada Senin 30 November 2020.
"Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," lanjutnya.
Selain itu, Mahfud meminta RS Ummi Bogor dan MER-C bersikap kooperatif jika dipanggil kepolisian terkait hasil pemeriksaan swab test Habib Rizieq saat menjalani perawatan di RS Ummi.
Dirinya meminta semua pihak tidak salah mengira terkait pemanggilan ini.
Baca Juga: McCartney: BTS Orang Korea, Saya Suka Menonton Mereka Meski Tak Bisa Menyanyikan Lagunya
Baca Juga: Tak Bisa Berkata Apa-Apa Usai Album BE Masuk Peringkat No 1 Billboard 200, Jimin BTS: I Love U ARMY
Baca Juga: Sejarah! BTS Sejajar dengan The Beatles, Jadi Satu-satunya Artis Korea yang Sukses di Billboard
Mahfud MD mengatakan, setiap orang yang dipanggil kepolisian tidak pasti bersalah.
"Khusus untuk RS UMMI dan MER-C itu juga akan dimintai keterangan, dimintai keterangan itu mungkin hanya diminta data teknis, tak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah," ucapnya.
Sebelumnya, Kasubdit Kamneg Disretkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan mendatangi rumah Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu, 29 November 2020.
Kedatangan tersebut dengan maksud menyampaikan surat panggilan kepada Habib Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Barat.
Baca Juga: Sesalkan Sikap Habib Rizieq, Polresta Bogor Panggil Direksi Rumah Sakit UMMI Hari Ini
Baca Juga: Guna Efektivitas dan Efisiensi, Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural, Ini Daftarnya
Baca Juga: Pasca Teror Pembunuhan di Sigi yang Meresahkan Warga, Polri: Kami akan Memberikan Rasa Aman
"Iya [soal kerumunan petamburan], ini hanya pengantaran surat pemanggilan, kepada bapak Muhammad Rizieq Shihab, sudah diberikan kepada pihak keluarga juga," kata Raindra di Petamburan, Jakarta.
Dalam surat pemanggilan, Habib Rizieq diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Habib Rizieq diminta memenuhi pemeriksaan yang akan digelar pada Selasa 1 Desember mendatang, di Unit V Subditkamneg kantor Polda Metro Jaya, Jakata Selatan.***