Sementara empat tersangka yang sudah ditahan, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Dalam perkara ini, Edhy sebagai tersangka diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster dan ditampung dalam satu rekening mencapai Rp9,8 miliar.
Baca Juga: 10 Fakta Unik Zodiak Scorpio yang Jarang Diketahui: Sosoknya Misterius, Pendendam, dan Posesif
Dikutip dari Antara News, uang itu kemudian ditarik ke rekening pemegang PT ACK yakni Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Kemudian tepat pada 5 November 2020 lalu, Ahmad Bahtiar mentransfer sebesar Rp3,4 miliar ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul.
Sebelumnya, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima uang sekitar Rp1,4 miliar dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Baca Juga: Fadli Zon 'Tanpar Keras' PDIP dan KPK Usai Edhy Prabowo Tersangka Suap: Semoga Harun Masiku Juga
Tercatat, sekitar Rp750 juta uang tersebut digunakan Edhy dan istrinya saat pergi ke Honolulu, Amerika Serikat dari tanggal 21 hingga 23 November 2020. ***