BREAKING NEWS: Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ingin Ikut Pilkada Serentak 2024

15 Mei 2024, 16:00 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. /Foto: ANTARA/Aprillio Akbar

PEMBRITA BOGOR - Calon legislatif terpilih di Pemilu 2024 wajib mundur menurut keterangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari jika ingin maju di Pilkada Serentak 2024. Pernyataan ini disampaikan Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Sebelumnya, Hasyim menyatakan caleg terpilih tidak harus mundur bila maju dalam pilkada. Namun, dalam penjelasannya, ia merujuk pada Undang-Undang Pilkada yang menyebutkan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri harus mundur dari jabatannya.

"Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya," ujar Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa caleg terpilih yang belum dilantik tetap harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," jelasnya.

Untuk memenuhi syarat tersebut, calon harus menyerahkan dokumen pengunduran diri paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024. 

Dokumen yang diperlukan termasuk surat pengunduran diri, tanda terima dari pejabat berwenang, dan surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang diproses.

Dalam simulasi yang diberikan, Hasyim menyebutkan pendaftaran calon dalam tahapan pilkada akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Penetapan pasangan calon peserta pilkada dilakukan pada 22 September 2024. Anggota DPR dan DPD terpilih akan dilantik pada 1 Oktober 2024. 

"Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," tegas Hasyim.

Hasyim juga menekankan pentingnya kejelasan jalur karier bagi calon terpilih. "Jadi supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD. Kurang lebih simulasi-nya demikian," tambahnya.

Jadwal Pilkada Serentak 2024

Jadwal tahapan Pilkada 2024 telah disusun, mulai dari pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan pada 27 Februari hingga 16 November 2024, hingga pemungutan suara pada 27 November 2024.

Baca Juga: Tidak Bisa Usung Calon Pilihannya di Pilkada 2024, Partai Buruh Gugat ke MK

Tahapan ini diakhiri dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Hasyim mengingatkan agar semua calon mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar dan sesuai regulasi yang ada.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler