Viral Pemuda Minta Uang ke Pemotor yang Masuk Trotoar Depan DPR, Netizen: Sudah Melanggar Disuruh Bayar Pula

28 Maret 2024, 17:00 WIB
Viral pemotor yang dimintai uang oleh sekelompok pemuda saat memasuki trotoar depan Gedung DPR. /Foto: Tangkapan layar Instagram/@fakta.indo

PRMN, Jakarta - Macet di Jakarta bukan menjadi barang yang baru di masyarakat. Setiap hari terjadi kemacetan di kota ini hingga pemotor nekat menerobos trotoar. Ironisnya, di kawasan elit dekat Gedung DPR, aksi nekat ini dimanfaatkan oleh oknum gerombolan pemuda untuk mencari keuntungan dengan meminta uang kepada pemotor di trotoar.

Video yang viral di media sosial memperlihatkan sekelompok pemuda yang memungut uang dari pemotor yang ingin melewati trotoar di depan Gedung DPR.

Akun Instagram @fakta.indo mengunggah video tersebut dengan caption, "Sekelompok Pemuda Pungut Jasa Naik ke Trotoar bagi Pemotor yang Melintas Depan Gedung DPR."

Dalam video tersebut, terlihat segerombolan pemuda memasang portal untuk menghalangi trotoar dan meminta "pajak" kepada pemotor yang ingin melintas.

Mereka bahkan membawa ember kecil untuk menampung uang recehan dari para pengendara dengan tarif beragam, mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000.

Kecaman dari para netizen pun tak terelakkan. Salah seorang netizen menyindir, "Mungkin mereka pikir biaya pembangunan trotoar dari kas RT setempat."

Ada juga yang mengecam aksi ini dengan berkomentar, "Udah melanggar aturan, berbayar pula."

Trotoar Hanya Boleh Dipakai Pejalan Kaki

Penyimpangan dari sisi pemotor juga tidak dapat diabaikan. Pasalnya, pemotor tampaknya tidak memahami fungsi trotoar yang sesungguhnya.

Trotoar seharusnya merupakan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan bagi pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi ataupun pemotor.

Menurut Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ yang menyebutkan ketersediaan fasilitas trotoar sebagai hak pejalan kaki.

Diketahui bahwa ada dua macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki.

Baca Juga: Kepergok Hendak Curi Motor, Pria di Ciomas Bogor Babak Belur Dihajar Warga, Korban Sempat Teriak Maling

Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ mengancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24.000.000 bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Selain itu, Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ juga mengatur pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000 bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler