Fakta-Fakta Terjadinya Konflik Lahan Pulau Rempang Batam Imbas Pengembangan Proyek Strategis Nasional

14 September 2023, 06:27 WIB
Pengunjuk rasa melempari personel polisi saat aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/9/2023). /ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

PEMBRITA BOGOR - Konflik lahan di Pulau Rempang mulai menjadi perhatian banyak pihak. Hal ini lantaran warga terlibat bentrok dengan aparat kepolisian mengenai rencana relokasi warga Pulau Rempang. Sebagian besar warga menyatakan penolakan relokasi. Meski sebenarnya pemerintah berjanji sudah menyiapkan lokasi hunian yang lebih layak dan memiliki sertifikat.

Badan Pengusahaan (BP) Batam berencana akan merelokasi penduduk Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau yang berjumlah kurang lebih sekitar 7.500 jiwa. Relokasi dilakukan untuk mendukung rencana pengembangan investasi di Pulau Rempang.

Rencananya di Pulau Rempang yang memiliki luas sekitar 17.000 hektare akan dibangun kawasan pengembangan terintegrasi untuk agro-pariwisata, residensial, industri, jasa/komersial, dan energi baru dan terbarukan (EBT) dengan nama Rempang Eco City. Proyek ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah pusat.

Baca Juga: Perdana di Shopee Live! Heboh Flash Sale Mobil 9RB Bareng Sarwendah Diikuti 180.000 Orang Lebih Bersamaan

Rempang Eco City digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) yang kepemilikannya dikaitkan dengan pengusaha nasional Tommy Winata, konglomerat pemilik Grup Artha Graha.

Wacanakan Konsep Eco City, Ini Dia 5 Fakta Pulau Rempang di Kepulauan Riau

Sejumlah petugas yang tergabung dalam Tim Terpadu membersihkan pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

Dengan adanya Rempang Eco City, ditargetkan bisa menarik investasi hingga Rp 381 triliun pada tahun 2080. Namun rencana tersebut mendapat penolakan warga Pulau Rempang sehingga terjadi bentrokan, bahkan anak sekolah yang masih melakuan aktivitas belajar mengajar terpaksa dihentikan.

Konflik ini terjadi berawal dari rencana penggusuran warga oleh pemerintah setempat untuk membangun kawasan investasi yang telah memicu perlawanan dan protes keras. Sehingga terjadi bentrok antara warga Pulau Rempang, dengan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Direktorat Pengamanan BP Batam, dan Satpol PP. Berikut fakta-fakta terjadinya konflik lahan Pulau Rempang Batam.

Baca Juga: Mau Jago Main PUBG Mobile? Intip Panduan Setting Sensitivitas dan Layout Versi GEEK Snipes

 

1. Sejarah konflik lahan Rempang Eco City

Konflik lahan di Pulau Rempang sudah terjadi sejak puluhan tahun silam. Kawasan ini sudah dihuni oleh masyarakat lokal dan pendatang jauh sebelum terbentuknya BP Batam. Namun, masyarakat yang tinggal di pulau tersebut tidak memiliki sertifikat kepemilikan lahan. Karena awalnya sebagian besar lahan di pulau tersebut merupakan kawasan hutan di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

BP Batam baru dibentuk oleh BJ Habibie pada Oktober 1971 dengan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1973. Pada waktu itu, Habibie mencetuskan konsep Barelang (Batam Rempang Galang). Di mana ketiga pulau besar itu letaknya sangat strategis karena berada di Selat Malaka dan saling terhubung untuk menggeliatkan ekonomi, terlebih Kepulauan Riau nantinya memisahkan diri dari Provinsi Riau.

2. Awal mula konflik Pulau Rempang

Petugas Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam berada di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam yang rusak akibat aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/9/2023). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

Konflik lahan di Pulau Rempang mulai terjadi pada tahun 2001. Pada waktu itu, pemerintah pusat dan BP Batam menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada perusahaan swasta. Kemudian HPL itu berpindah tengan ke PT Makmur Elok Graha.

Baca Juga: iPhone 15 Series Resmi Dirilis Pakai Port USB Type C, Cek Spesifikasi dan Harganya di Sini

Sehingga, masalah status kepemilikan lahan masyarakat yang sudah menempati di kawasan tersebut semakin pelik. Sementara masyarakat nelayan yang puluhan tahun menempati Pulau Rempang sulit mendapatkan sertifikat kepemilikan lahan.

Konflik lahan memang belum muncul pada waktu itu hingga beberapa tahun kemudian, karena perusahaan menerima HPL belum masuk untuk mengelola bagian Pulau Rempang. Konflik mulai muncul saat pemerintah pusat, BP Batam, dan perusanaan pemegang HPL PT Makmur Elok Graha mulai menggarap proyek bernama Rempang Eco City, proyek yang digadang-gadang bisa menarik investasi besar ke kawasan ini.

3. Warga tidak memilik sertifikat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan, lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga: Rekor Baru Pecah di Shopee Live! Ruben Onsu Dapat Omzet Rp16 Miliar di Puncak Kampanye Shopee 9.9!

Selain itu Hadi menjelaskan, lahan yang akan dijadikan lokasi Rempang Eco City seluas 17 ribu hektare ini merupakan kawasan hutan. Dari jumlah itu, sebanyak 600 hektare merupakan HPL dari BP Batam dan sebelum terjadi konflik di Pulau Rempang, pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat.

4. Penolakan Warga

Pengembangan Pulau Rempang terkait pembebasan lahan oleh BP Batam mendapatkan penolakan keras dari warga setempat. Bentrokan terjadi antara warga Pulau Rempang dan aparat gabungan TNI-Polri. BP Batam telah menyiapkan relokasi dan ganti rugi terhadap lahan yang akan dieksekusi, namun beberapa aksi kerusuhan terjadi.

5. Penjelasan BP Batam

BP Batam menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu negatif terkait situasi Pulau Rempang. Mereka menyatakan bahwa situasi di Pulau Rempang kondusif setelah penertiban di lokasi pembebasan lahan.

Baca Juga: Kamera Oppo F23 Terbukti Bagus? Inilah Perbandingan Ponsel Oppo dengan Samsung S23 Ultra dan iPhone 15 Pro Max

Meskipun menghadapi penolakan dan tantangan dari warga, proyek ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi wilayah sekitarnya dan negara.

Pengembangan Pulau Rempang di Batam menjadi proyek strategis nasional (PSN) dengan harapan mengubah pulau menjadi kawasan pengembangan terintegrasi yang mencakup agro-pariwisata, residensial, industri, jasa/komersial, dan energi baru dan terbarukan (EBT).

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Khairul Anwar

Tags

Terkini

Terpopuler