PEMBRITA BOGOR – Melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, aturan pengibaran bendera merah putih dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia mulai dipublikasikan.
Mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2023 pemasangan bendera Merah Putih akan dilakukan secara serentak di lingkungan masing-masing.
Pemerintah menghimbau instansi pemerintah dan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dalam rangka menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI yang akan diperingati pada Kamis 17 Agustus 2023.
Baca Juga: Yenny Wahid Masuk Bursa Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024, Ini Rekam Jejak Putri Kedua Gus Dur
Himbauan pemasangan Bendera Merah Putih tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekteraris Negara (Mensesneg) Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06.2023.
Masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing pada 1 hingga 31 Agustus 2023. Bendera Merah Putih juga dapat dipasang di beberapa tempat, seperti di sekolah, depan rumah, maupun gedung.
Namun perlu di ingat, memasang Bendera Merah Putih tidak boleh asal dan sembarangan. Karena ada aturan yang harus dipatuhi ketika menggunakan dan memasang Bendera Merah Putih.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Film Tentang Perjuangan Kemerdekaan, Cocok Ditonton Jelang HUT RI ke-78
Peraturan yang mengatur tentang cara pemasangan Bendera Merah Putih yang baik dan benar secara rinci telah tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Berikut ini aturan pemasangan bendera merah putih yang baik dan benar berdasarkan Pasal 7 dalam UUD Nomor 24 Tahun 2009.
Aturan pemasangan bendera merah putih
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Baca Juga: Penonton Kursi Roda Ikut Ramaikan Gelaran Konser Musik The Sounds Project 2023
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Sementara itu, ada larangan terhadap bendera merah putih sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009:
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Demikian ulasan mengenai aturan pengibaran bendera merah putih yang baik dan benar. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru.***