PEMBRITA BOGOR - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan kronologi kejadian Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
AKBP Rio mengungkapkan, peristiwa bermula pada hari Sabtu, 22 Juli 2023, pukul 20:40 WIB di Rusun Polri, tersangka Bripda IMS bersama saksi AN dan AY berkumpul di kamar saksi AN. Saat berkumpul, ketiganya mengonsumsi minuman keras.
Pada saat itu, tersangka IMS menunjukan senjata api yang dibawanya kepada kedua saksi AN dan AY. Pada saat ditunjukan senjata api ilegal tersebut belum terpasang magazine.
"Setelah menunjukan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukan senjata api tadi ke dalam tas dan sambil memasukan magazine ke dalam tas," jelas Rio.
Kemudian pada pukul 1:39 WIB, Bripda IDF memasuki kamar saksi AN dan tersangka IMS kembali menunjukan senjata api ilegal tadi menurut keterangan saksi AN dan AY.
Kronologi Polisi Tembak Polisi Berujung Bripda IDF Tewas
Saat tersangka menunjukan senjata api tersebut kepada korban tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan mengenai leher korban Bripda IDF terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri.
Peristiwa tertembaknya Bripda IDF terjadi selama kurang lebih 3 menit berdasarkan hasi pemeriksaan rekaman CCTV dimana saksi AY keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 1:43 WIB.
"Jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama 3 menit lewat 53 detik," lanjutnya.
Korban Bripda IDF sempat dilarikan ke Rumah Sakit namun meninggal dunia saat dalam perjalanan.
Baca Juga: Soal Isu Konflik Internal Partai Golkar, Jokowi: Tak Ada Hubungannya dengan Pemerintah
Dalam penyelidikan kasus tersebut, pihak Kepolisian telah memeriksa 8 orang saksi beserta barang bukti yang telah diamankan termasuk rekaman CCTV di Rusun Asrama Polisi.
"Satu pucuk senjata api ilegal jenis pistol rakitan non organik, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, satu buah proyektil peluru kaliber 45 ACP, ponsel korban, ponsel saksi dan ponsel pelaku," pungkas Rio.
Terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bripda IMS dan Bripka IG, peran Bripda IMS adalah sebagai pemegang senjata api rakitan ilegal, sedangkan Bripka IG yang tidak ada di tempat kejadian perkara ditetapkan sebagai tersangka karena senjata api rakitan ilegal tersebut merupakan miliknya.
Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***