Tempat Karaoke di BSD Tangsel Digerebek Polisi Diduga Jadi Sarang Prostitusi, 47 PL Diamankan

20 Agustus 2020, 11:58 WIB
Ilustrasi Prostitusi /PIXABAY/geralt

PR BOGOR - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek tempat karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu 19 Agustus 2020 malam.

Dilaporkan di PMJ News, polisi menduga tempat ini melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebut, tempat karaoke eksekutif tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020.

Baca Juga: Adhisty Zara dan Zaki Pohan Tuai Kecaman Publik Usai Unggah Video Pertontonkan Aksi Remas Payudara

Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dugaan kasus eksploitasi seksual.

Alhasil dari proses penggerebekkan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua bundel kwitansi, satu bundel voucher ladies tertanggal 19 Agustus 2020.

Ada juga uang Rp 730 ribu yang merupakan uang bookingan, 3 unit mesin EDC, komputer 3 unit, mesin penghitung uang 1 unit, dan printer 3 unit.

Baca Juga: Film Jejak Khilafah di Nusantara Tak Perlu Ditakuti, Nicko Pandawa: Sudah Lewati Proses Akademisi

“(Ada juga) 12 kotak alat kontrasepsi, 1 bundel form penerimaan ladies, 1 bundel absensi ladies, 14 Kimono Jepang sebagai kostum pekerja, kwitansi hotel 2 lembar tanggal 19 Agustus 2020,” ungkap Sambo saat dikonfirmasi, Kamis 20 Agustus 2020.

Sambo berkata, pihaknya juga mengamankan 47 wanita yang dipekerjakan oleh karaoke Vanesia dan 13 orang lainnya mulai dari mucikari hingga manajer.

“Para perempuan yang bekerja di tempat itu berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang,”ujarnya.

Baca Juga: Mengupas 7 Fakta Film Jejak Khilafah di Nusantara, Tayang Hari Ini 1 Muharram 1442 Hijriah

Dikatakannya, beroperasinya tempat hiburan itu juga melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

“Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/ kantor,” ujarnya.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler