Istri Enggan Diajak 'Bercinta', Anaknya Berusia 41 Hari Dicekik dan Dipukuli Sang Ayah hingga Tewas

13 Agustus 2020, 14:40 WIB
Ilustrasi KDRT . / / Dok

PR BOGOR - Seorang ayah dengan tega melakukan kekerasan rumah tangga (KDRT) kepada istri dan anaknya yang masih berusia 41 hari.

Pria berinisial KW berusia 20 tahun ini tega mencekik dan memukuli anaknya sendiri hingga meninggal dunia.

Atas tindakannya itu, Polres Waykana mengamankan KW dengan dugaan melakukan KDRT terhadap keluarganya.

Baca Juga: Terciduk Menari Kala Dengarkan Lagu BTS, 3 Militer Korea Utara Tengah Menanti Hukuman Kim Jong Un

Peristiwa itu, menghebohkan warga Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menuturkan, peristiwa ini terjadi sekira pukul 22.00 WIB, Minggu 8 Agustus 2020.

Mulanya, ibu korban sedang membersihkan ikan kemudian tersangka KW yang sedang mencium anak kandungnya yang masih bayi.

Baca Juga: Diam-diam BTS Ternyata Masuk ke Korea Utara, ARMY Setempat Punya Kode Khusus Bentuk Komunitas Online

Namun sang istrinya melarangnya lantaran KW sedang merokok sehingga bisa menimbulkan bahaya kepada bayinya yang masih berusia 41 hari.

Satu jam kemudian anak tersebut menangis karena dicekik KW sebanyak 2 kali saat berada di kasur.

Artikel ini telah tayang di Kabarbesuki.com dengan judul 'Tak di Beri Jatah oleh Istri, Seorang Suami di Waykanan Aniaya Anaknya Hingga Meninggal'.

Melihat kejadian itu, sang ibu langsung mengambil anaknya dan menggendongnya sambil memberikan ASI.

Baca Juga: Bupati Subang Tak Indahkan Protokol Covid-19, Malah Asik Dangdutan Bersama Pejabat Lain di Daerahnya

Setelah itu, KW mengajak istrinya berhubungan badan namun ditolak dengan alasan usia anak baru 41 hari.

Alhasil terjadi cek-cok antara KW dan istrinya dengan disertai kekerasan fisik terhadap anak kandungnya dalam posisi di gendongan istri.

Tak hanya itu, KW juga memukul istri dan anaknya dari belakang, hingga bagian kepala anak tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Banjar Berontak Usai Diperiksa KPK, Sukaesih Kesal Diwawancara Wartawan Usai Keluar Gedung

Kemudian ibu korban berusaha berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga. Namun kaki anaknya ditarik KW.

Bukannya sadar dan berhenti KW terus memukul berulang-ulang dan meningal dunia. Selanjutnya ibu korban keluar rumah lewat pintu belakang melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Waykanan.

Saat ini jenazah korban sudah di bawa ke rumah sakit umum daerah ZA Blambangan Umpu untuk dilakukan visum.

Baca Juga: Mina AOA Selamat dari Percobaan Bunuh Diri, Kini Minta Maaf Lantaran Membuat Penggemarnya Kaget

Tidak berapa lama, anggota Tekab 308 Polres Waykanan bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan, mendapatkan informasi dari masyarakat telah berhasil mengamankan tersangka di rumah orangtua kandung TSK di Kecamatan Gunung labuhan Kabupaten Way kanan

Tersangka dapat dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamana maksimal 15 tahun.***(Tim Kabar Besuki/PRMN)

Editor: Amir Faisol

Sumber: Kabar Besuki

Tags

Terkini

Terpopuler