2 Oknum Polisi Ditembak Terciduk Menyebarkan Narkoba, 3.06 Kg Sabu Dibungkus di Kemasan Teh China

7 Agustus 2020, 19:51 WIB
Ilustrasi sabu. */Pixabay /

PR BOGOR - Polrestabes Surabaya mengamankan enam orang, pengedar narkoba jenis sabu yang menggunakan motif kemasan teh china.

Dalam penangkapan itu, keenam pelaku tidak hanya diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu melainkan juga tujuh butir pil ekstasi.

Ironisnya dari tersangka ditangkap, dua diantaranya adalah oknum polisi.

Baca Juga: Cinta Mati Sejak SMP Tapi Ditinggal Nikah, Pria di Tangsel Buta Mata Bakar Rumah Wanita Idamannya

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Kasat Resnarkoba AKBP Memo Ardian mengatakan, dari keenam pengedar narkoba itu, dua di antaranya merupakan oknum polisi.

Keduanya akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan.

"Sekali lagi saya ingatkan, narkoba itu tidak mengenal jabatan. Jadi, kita tetap komitmen dengan pemberantasan narkoba," ungkapnya.

Baca Juga: Selain di Drop Out dari Unair, Gilang Pelaku Fetish Kain Jarik Akhirnya Diringkus Polisi di Kalteng

"Kita menangkap kuda, kudanya adalah oknum anggota, karena melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kita lakukan tindakan tegas, siapapun itu," kata Memo, Jumat 7 Agustus 2020.

Memo menegaskan tidak ada kata ampun bagi semua pelanggar hukum termasuk anggota kepolisian. Sebab, oknum anggota Polisi nyambi jadi bandar ini diketahui dari Jawa Timur, daerah Magetan dan Bangkalan.

"Untuk barang bukti narkoba yang disita Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari jaringan pengedar yang melibatkan dua anggota ini," tuturnya.

Baca Juga: Menteri BUMN Disebut-sebut Berpotensi Jadi Capres 2024, Erick Thohir Beberkan Jawabannya ke Najwa

"Kami amankan sepucuk airsoftgun, sepucuk senjata angin (sengin), badik dan parang. Barang itu kami sita dari rumah tersangka Ficky," terang Memo.

Memo membeberkan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan tersangka Ficky, Zaidan dan Fitria.

Ketiganya disergap di rumah Jalan Demak, Selasa 21 Juli 2020 malam. Dari hasil penggeledahan, disita satu poket berisi 40 gram sabu dan 7 butir pil ekstasi hijau.

Baca Juga: Ratusan Orang Tewas dalam Ledakan Lebanon, Akhirnya Pemerintah Menahan 16 Petugas Pelabuhan Beirut

Satresnarkoba jug melakukan intorgasi kepada ketiga pelaku, dari ketarangan tersangka Ficky telah mengirim 14 Kilogram sabu dan 500 butir pil ekstasi hijau, pada 16 Juli 2020.

Mereka memanfaatkan jasa ojek online dengan salah satu penerima adalah Latifa alias Rara dan Rizky.

"Dia mengakui jika kiriman itu atas perintah HR (suami Fitria). Keesokan hari, kami kembali bergerak dan mengamankan tersangka Latifa alias Rara dan kekasihnya Rizky yang merupakan oknum anggota (Polri) di rumah kos Jalan Tambak Segaran," urainya.

Baca Juga: Daftar Bioskop di Jabodetabek Tayangkan Film BTS, Break The Silence: The Movie Ada di 40 Layar Lebar

Sementara dari hasil interogasi terhadap Rara dan Rizky diketahui tersangka menyimpan sabu kiriman dari Ficky di rumah kos Jalan Ploso Bogen, Tambaksari, Surabaya.

Hasilnya, ditemukan paket besar berisi sabu seberat 3 kilogram dan beberapa butir ekstasi.

"Mereka mengakui jika barang tersebut merupakan sisa. Total barang yang dikirim Ficky sudah diedarkan," tegas Memo.

Baca Juga: Warga Lebanon Tuntut Pemerintah Undur Diri Buntut Ledakan di Beirut, Presiden Harus Bertanggungjawab

Dari intrograsi dan pendalaman kasus yang dilakukan, akhirnya diketahui ada oknum polisi aktif yang bermain.

Sehari-hari tersangka Rizky dan Agus merupakan anggota aktif Polri, berdinas di dua polres jajaran Polda Jatim. Keduanya berpangkat Brigadir Kepala (Bripka).

"Perlu diketahui, narkoba tidak mengenal strata, mulai bawah hingga atas. Tapi juga wajib dicatat, kami tidak pandang bulu," tegasnya.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler