Mahfud MD Vs DPR: Jangan Gertak, Saya Juga Bisa Gertak Saudara karena Halangi Penyelidikan Hukum

30 Maret 2023, 12:04 WIB
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat terkait dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

PEMBRITA BOGOR - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberi peringatan kepada anggota Komisi III DPR RI agar tidak memaksa dirinya saat memberikan penjelasan tentang transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mantan Ketua MK itu juga mengingatkan apabila dia memiliki kemampuan untuk menekan para wakil rakyat sebagai balasan.

Dia menegaskan bahwa anggota legislatif tidak dapat menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung, mengingat sudah ada contoh hukuman bagi mereka yang menghalangi penyidikan, seperti yang terjadi pada kuasa hukum Setya Novanto, yaitu Fredich Yunadi.

Baca Juga: Demi Tampil Oke Hadapi Mahfud MD, Bambang Pacul Batasi Durasi Rapat Komisi III DPR Bersama Yasonna Laoly

"Jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Iya, dan ini sudah ada dihukum 7,5 tahun, namanya Fredrich Yunadi," ujar Mahfud MD saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 29 Maret 2023.

Mahfud MD Vs Komisi III DPR RI

Suasana rapat dengar pendapat antara Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas tentang informasi Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.

Mahfud menyatakan bahwa cara kerja anggota DPR sering kali menghalangi proses penyidikan dengan cara menyerang siapa pun yang mencoba mengungkapkan kasus yang melibatkan mereka.

"Setiap kali seseorang mencoba untuk mengungkapkan kasus tersebut, mereka akan diserang. Ini adalah kenyataan yang tidak bisa dihindari," kata Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD Saat Rapat TPPU Rp 346 Triliun dengan DPR: Sri Mulyani Sahabat Saya yang Sangat Baik

Mahfud MD memberikan contoh persoalan Fredich Yunadi, pengacara yang membantu Setya Novanto mantan kedua DPR periode 2014-2019, untuk menghindari penangkapan oleh KPK.

Bagi Mahfud, tindakan seperti itu yang melindungi pelaku kejahatan tidak dapat dibenarkan oleh hukum.

"Saudara kan kerjanya dengan Fredrich Yunadi melindungi Setya Novanto kan, nggak boleh ini, lalu laporkan orang sembarang dilaporin sama dia. Kita bilang ke KPK, itu menghalang-halangi penyidikan, menghalang-halangi penegakan hukum, tangkap. Jadi jangan main ancam-ancam begitu. Kita ini sama, Saudara," ujarnya. 

Baca Juga: Mahfud MD Tiba di DPR, Penuhi Panggilan Komisi III Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Ina Yatul Istikomah

Tags

Terkini

Terpopuler