Bongkar Data Pribadi Denny Siregar, Karyawan Telkomsel Jadi Kaki Tangan Pemilik Akun @Oposite6890

10 Juli 2020, 21:21 WIB
Denny Siregar (Instagram.com/@dennysirregar) /

 

PR BOGOR - Nama asli penggiat media sosial Denny Siregar diuangkap akun Twitter @opposite6891 ke publik. Lantas nama asli Denny Siregar yang bernama lengkap Denny Zulfikar Siregar pun terbongkar.

Akun @opposite6891 kemudian mengunggah data pribadi Denny Siregar yang bernama asli di media sosial twitter.

Tak terima informasi pribadinya dibocorkan, Denny Siregar lantas menuntut penjelasan dari pihak Telkomsel.

Baca Juga: Bakamla Awasi 3 Kapal Induk AS yang Memasuki Laut China Selatan di Perbatasan Kepulauan Natuna

Diberitakan di Zonajakarta.pikiran-rakyat.com, Jumat 10 Juli 2020, menanggapi keluhan dari Denny Siregar, Telkomsel mengaku pihaknya terus beruupaya memprioritaskan perlindungan data pelanggan sebagai prioritas paling utama anak usaha dari Telkom Indonesia tersebut.

Hal itu disampaikan Komunikasi PerusahaanTelkomsel Denny Abidin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

"Bagi Telkomsel, perlindungan data pelanggan selalu menjadi prioritas yang paling utama," ujarnya.

Baca Juga: Editor Video Metro TV Diduga Dibunuh di Pinggir Tol JORR Jaksel, Korban Alami Lukan di Bagian Dada

Denny Abidin mengklaim, Telkomsel senantiasa memastikan keamanan data dan kenyamanan seluruh pelanggan dalam berkomunikasi.

Artikel ini telah tayang di Zonajakarta.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Baper Dibully Pendukung Denny Siregar, Karyawan Telkomsel Kaki Tangan Oposite6890 Pakai Modus Ini'.

Oleh karena itu, Telkomsel siap bekerja sama untuk membantu serta berkoordinasi dengan pihak berwajib atau aparat penegak hukum terkait dugaan peretasan data pelanggan.

Kini, pihak kepolisian berhasil menangkap sosok pembocor data pribadi milik Denny Siregar.

Baca Juga: Pencipata Lagu Bolo Bolo Milik Tina Toon Papa T Bob Meninggal Dunia, David Naif Turut Mendoakan

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Reinhard Hutagaol menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku ilegal akses bernama FPH, seorang pria dengan tanggal lahir 19 Februari 1993. Tidak hanya itu, tersangka merupakan seorang karyawan di Telkomsel.

Pembongkar identitas Denny Siregar YouTube Tribrata

"Penangkapan dilakukan pada 14.00 tanggal kemarin (9 Juli 2020) di Ruko Grapari Rungkut, Jalann. Ir. Soekarno, Surabaya. Tersangka adalah karyawan outsourcing Grapari Rungkut, Surabaya," ujar Polri, Kombes Pol. Reinhard Hutagaol.

Reinhard menyebut, menyusul penangkapan palaku, pihaknya juga mengamankan satu buah KTP, satu buah HP, satu unit komputer, satu buah simcard Telkomsel.

Baca Juga: Pendapatan DKI Turun, Anies Baswedan Berharap Bantuan Jokowi Atasi Masalah Banjir Jakarta

Sementara Modus operandi tersangka, yang pertama, tersangka adalah karyawan outsourcing Grapari Rungkut, Surabaya.

Tersangka bertugas sebagai costumer service, dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan.

"Jadi, ada dua yang bisa diakses, akses tentang pelanggan dan akses tentang device atau handphone milik pelanggan," tuturnya.

Baca Juga: Menteri Keuangan Beberkan Pendapatan Negara di Hadapan DPR, Sri Mulyani: Semester I Capai Rp811,2 T

"Tersangka dengan tidak otorisasi, artinya begini yang bisa mendapat akses data-data tersebut adalah si pelanggan itu sendiri atau permintaan dari atasan. Jadi tanpa otorisasi melakukan pembukaan file atas nama Denny Siregar dan dari file yang dibuka itu, dia mendapat dua data yaitu data tentang pelanggan dan data mengenai device pelanggan," ungkapnya.

Data pribadi Denny Siregar yang diunggah akun @opposite6891.*/Twitter/@DennySiregar

Kemudian dikatakan Reinhard, data tersebut difoto lantaran memang tidak bisa di-copy paste dalam sistem tersebut, kemudian foto tersebut dikirimkan melalui DM ke akun oposite6890 pada tanggal 4 Juli 2020.

"Atas perlakuan ini dipostinglah data pelanggan yang diunggah akun @oposite6890. Namun yang diunggah adalah diketik kembali, bukan hasil capture yang asli" imbuhnya.

Baca Juga: Demi Dulang Subscriber, Youtuber Asal Cirebon Sebarkan Video Hoaks Soal Penembakan di Rancaekek

Atas tindakan itu, Reinhard menegaskan, tersangka dikenakan pasal 46 ayat 1, 2, dan ayat 3 juncto pasal 30 ayat 1 dan 2 dan 3 atau pasal 48 ayat 1, 2, 3 jucto pasal 30 ayat 1, 2, Undang-undang nomor 19, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Atau pasal 50, Undang-undang nomor 36, tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau pasal 362 KUHP, atau pasal 95, Undang-undang nomor 24, tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 33 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Sedangkan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.***(Lusi Nafisa/Zona Jakarta/PRMN)

Editor: Amir Faisol

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler