MER-C : Bebaskan Mantan Menkes RI untuk Bantu Lawan Wabah COVID-19

8 April 2020, 09:23 WIB
Ilustrasi COVID-19.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Pemerintah hingga kini masih terus berupaya untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia.

Masifnya tingkat penyebaran COVID-19 ini bisa dilihat dari jumlah kasus yang setiap harinya selalu mengalami penambahan yang jumlahnya signifikan.

Jauh sebelum COVID-19 ini mewabah, Indonesia juga pernah dilanda wabah virus flu burung H5N1 dan Flu Babi H1N1.

Baca Juga: Dinyatakan Sembuh, Begini Pengalaman Sebagai Penyintas COVID-19

Mantan menteri kesehatan RI yang menjabat pada periode 2004-2009, Siti Fadillah Supari pernah berhasil mengatasi wabah virus tersebut.

Berdasarkan hal itu, Lembaga Kegawatdaruratan Medis dan Kebencanaan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) meminta pemerintah Indonesia untuk membebaskan Siti Fadilah Supari.

Tujuannya tidak lain adalah untuk memberikan sumbangsih pemikirannya kepada Indonesia dalam mengatasi COVID-19.

Baca Juga: Rapat Virtual dan Conference Call Sedang Tren, Waspadai Siber Crime

Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa 7 April 2020, MER-C menilai pengalaman Siti Fadilah sebagai Menkes dalam menghadapi penyebaran virus flu burung H5N1 dan flu babi H1N1 di Indonesia bisa membantu dalam menyelesaikan penyebaran virus COVID-19 yang menjadi pandemi di dunia.

MER-C mengungkapkan, Siti Fadillah fokus kepada kehatan masyarakat yang dianggap sebagai isu penting karna kaitannya dengan ketahanan nasional bangsa Indonesia.

Harapannya, Siti Fadilah bisa menyumbangkan pemikiran dan keahliannya dalam mengatasi wabah virus COVID-19 di Indonesia.

Siti Fadilah Supari, dinilai MER-C sebagai sosok wanita yang cerdas, sigap dan berani.

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.Com dengan judul "Pernah Atasi Wabah Virus, Mantan Menkes RI Diminta Dibebaskan Bantu Lawan COVID-19"

Saat ini ia masih mendekam di penjara Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Siti Fadillah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juni 2017 dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Ia tidak pernah mengakui dakwaannya namun tetap menjalani vonis empat tahun penjara meski kini usianya memasuki 70 tahun.

Baca Juga: Wisuda di Tengah Pandemi COVID-19, Jepang Manfaatkan Teknologi Robot

Pembebasan Siti Fadillah seperti yang diminta MER-C juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, yakni faktor usia dan penyakit kronis yang rentan infeksi COVID-19.

Lebih lanjut MER-C berharap agar SDM unggul yang memiliki keahlian di bidang kesehatan untuk berperan aktif dan bisa diberdayakan untuk melawan COVID-19 di Indonesia.

Berdasarkan data yang disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, hingga 7 April 2020 sudah 2.738 orang dinyatakan positif.

Baca Juga: Bikin Mobil Bersih Nyaman dan Bebas COVID-19, Begini Tipsnya

Kemudian, 204 orang dinyatakan sembuh dan 221 orang dinyatakan meninggal dunia.

Per 7 April 2020 terdapat penambahan kasus sebanyak 247 kasus, sementara yang meninggal bertambah sebanyak 12 orang.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan

Tags

Terkini

Terpopuler