Aturan Ganjil Genap Berlaku hingga 18 Oktober 2021, Segini Denda Maksimal untuk Pengemudi yang Melanggar

11 Oktober 2021, 08:30 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini 11 Oktober 2021. /twitter/@TMCPoldaMetro

PR BOGOR - Kebijakan ganjil genap hingga kini masih terus diterapkan di beberapa titik wilayah di Indonesia, termasuk Jakarta.

Kebijakan ganjil genap ini diterapkan sebagai langkah untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

Sistem ganjil genap Jakarta sudah berjalan sejak awal masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini Senin, 11 Oktober 2021: dari Karier, Keuangan hingga Asmara

Selama ini ganjil genap juga berlaku di akhir pekan, sehingga tidak semua kendaraan bisa keluar bebas di dalam kota.

Tak hanya di Jakarta, ganjil genap juga berlaku di beberapa wilayah seperti di Kawasan Puncak Bogor.

Kali ini aturan ganjil genap Jakarta berlaku di tiga titik penyekatan.

Pertama ganjil genap berlaku di Jalan Sudirman, lalu di Jalan MH. Thamrin, dan terakhir di Jalan Rasuna Said.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini mulai berlaku mulai pukul 6.00 hingga 20.00 WIB.

Baca Juga: Spoiler BTS In The SOOP Season 2, Para Member Membagikan 3 Aturan untuk Bersenang-senang

Selain di tiga lokasi tersebut, memasuki akhir pekan, ganjil genap juga akan diterapkan di beberapa lokasi wisata di Jakarta.

Seperti di pintu masuk timur dan barat Taman Impian Jaya Ancol dan pintu masuk Taman Mini Indonesia Indah.

Seiring berjalannya kebijakan PPKM, sistem ganjil genap di Jakarta akan terus berlangsung hingga 18 Oktober 2021.

Jika setelah tanggal tersebut PPKM diperpanjang, maka sistem ganjil genap di Jakarta kemungkinan akan terus diterapkan.

Baca Juga: Terungkap! Trailer Pertama Film Dragon Ball Super: Super Hero di New York Comic-Con

Pihak Polda Metro Jaya pun sudah memasang rambu peringatan ganjil genap di sekitaran lokasi.

Jika ada yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap, maka pengendara akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000.

Ganjil genap ini tertuang dalam dua dasar hukum, pertama Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.***

Editor: Bayu Nurullah

Tags

Terkini

Terpopuler