Apa Alasan Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi Tahun Ini? Simak Penjelasan dari Kemenag

10 Oktober 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi kalender - Pemerintah geser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW. /Pixabay/Andreas Lischka

PR BOGOR - Kementerian Agama atau Kemenag menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini.

Sebelumnya, Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati pada 19 Oktober 2021.

Namun karena beberapa pertimbangan, akhirnya pemerintah memutuskan untuk menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021.

Perubahan hari libur nasional tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi bertambahnya kasus baru Covid-19.

Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem FF Hari Ini 10 Oktobe 2021, Banyak Hadiah Menarik dan Segera Klaim

Pasalnya, hingga saat ini pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman bagi penduduk di dunia.

Terkait bergesernya hari libur tersebut, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tetap pada 12 Rabiul Awal.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Perubahan hari libur nasional sebelumnya juga sempat dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Drama China Once We Get Married, Cerita Tentang Kawin Kontrak yang Baru

Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Sebelumnya, keputusan mengubah Hari Libur Nasional telah disepakati oleh beberapa menteri.

Di antaranya Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Ketenagakerjaan.

Menurut Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan masih merebaknya penularan Covid-19.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Ramalan Zodiak Gemini hingga Kumpulan Link Download Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW

"Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat Keputusan Bersama antara Kementerian PAN RB, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Agama," ujar Menko Muhadjir.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler