Beredar Video Penangkapan Dokter Richard Lee, Begini Penjelasan Kepolisian Polda Metro Jaya

12 Agustus 2021, 21:05 WIB
Keterangan pers Kepolisian Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. /PMJ News/

PR BOGOR - Penangkapan dokter Richard Lee, terekam dalam sebuah video pendek dan beredar di media sosial, sejak Rabu 11 Agustus 2021.

Terdengar dalam video tersebut, Reni Effendi bertanya kepada pihak kepolisian perihal mengapa suaminya ditangkap dan salahnya apa.

Sementara itu, dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman PMJ News, pada Kamis 12 Aguatus 2021.

Dijelaskan, bahwa dokter Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Baca Juga: Kondisinya Sudah Pulih, Abdul Aziz Siap Melahap Program Latihan Bersama Persib Bandung

Hal itu terkait dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri. Dari keterangan Polisi, dokter Richard Lee, mengakses akun Instagram yang telah disita pengadilan.

Kemudian dia mengunggah satu unggahan yang menyatakan dirinya telah kembali dengan akun tersebut.

Pada 6 agustus 2021, R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption: "hai semua akhirnya saya kembali setelah sekian lama. Ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan banyak hambatan," kata dia, seperti disampaikan Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard, Kamis 12 Agustus 2021.

"Padahal secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kata Rovan Ricard.

Baca Juga: Ramalan Harian Zodiak Pisces 13 Agustus 2021, Kamu Bisa mempertimbangkan Pekerjaan Sampingan

Hal itu, dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jakarta Selatan tanggal 8 juli 2021. Kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 juli 2021.

Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang di sita telah dihapus oleh yang bersangkutan.

"Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," lanjutnya.

Rovan Ricard, mengatakan, pihaknya telah mendatangi kediaman Richard Lee pada Rabu 11 Agustus 2021.

Namun, yang bersangkutan dengan didampingi istri dan pengacaranya menolak untuk mengikuti penyidik. Sehingga dilakukan penangkapan secara paksa.

Baca Juga: Rangkaian Pantun Kemerdekaan Lucu, Sambut Momen Perayaan HUT RI ke-76 dengan Ucapan Menghibur

"Saat itu saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela. Sehingga pada jam 12.00 waktu setempat, penyidik melakukan upaya paksa penangkapan," ungkap Rovan Richard.

Penangkapan dan penetapan dokter Richard Lee sebagai tersangka bukan berasal dari laporan pertama terkait dengan pencemaran nama baik.

"Melainkan laporan lain mengenai penghilangan barang bukti dari laporan pertama," ujarnya.

Baca Juga: Persib Bandung Fokus Agendakan Latihan Bersama untuk Jaga Kondisi Kebugaran Para Pemainnya

Sehingga berita di luar yang menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan laporan pencemaran nama baik itu adalah hoaks, tegas Rovan Richard.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, pihaknya membantah menggunakan kekerasan dalam melakukan penangkapan kepada Richard Lee.

"Bagaimana upaya kekerasan yang disampaikan, ini tidak benar. Nanti saya sampaikan semua," ujar Yusri Yunus.

"Ada, bagaimana penyidik melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada," ujarnya lagi.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler