Ali Fikri Sebut OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Hasil Kerja Sama antara KPK dengan Bareksrim Polri

10 Mei 2021, 09:15 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebut OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat hasil kerja sama antara KPK dengan Bareksrim Polri. /ANTARA

PR BOGOR - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjerat nama pejabat pemerintahan.

Kali ini, KPK melakukan OTT di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada Minggu, 9 Mei 2021.

Dalam OTT tersebut diduga Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat juga ikut diamankan KPK.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kegiatan OTT yang menyeret Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat itu merupakan kerja sama antara Bareskrim Polri dengan KPK.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik, Kapolri Sebut agar Masyarakat Terlindungi dari Paparan Covid-19

Tak hanya Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang turut diamankan, KPK juga meringkus pihak-pihak lainnya.

Dugaan sementara, penangkapan yang dilakukan KPK tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Sebelumnya, penangkapan OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Juga: Ratusan Travel Gelap Terjaring di Titik Penyekatan Larangan Mudik, Bawa Pemudik dengan Berbagai Tujuan Kota

"Benar, KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk," sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Meski KPK sudah melakukan OTT, Ghufron mengaku belum merinci siapa saja pihak-pihak yang ditangkap maupun uang yang diamankan.

Lebih lanjut Ghufron menjelaskan bahwa saat ini pihak-pihak yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Taklukan Aston Villa 3-1, Manchester United Tunda Pesta Juara Manchester City Musim Ini

"Siapa saja dan berapa uang yang diamankan kami sedang melakukan pemeriksaan," kata Ghufron.

KPK bekerja sama dengan Polri untuk menggelar OTT di Kabupaten Nganjuk tersebut.

Hingga berita ini dimuat belum diketahui kasus apa yang menjerat Bupati Ngajuk tersebut.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler