Heboh Cara Bangunkan Sahur Pakai Pengeras Suara hingga Tuai Pro Kontra, Begini Tanggapan Kemenag

25 April 2021, 14:57 WIB
Direktur Urais dan Binsyar Kemenag Moh. Agus Salim menyebutkan penggunaan pengeras suara untuk membangunkan sahur harus dilakukan dengan santun dan baik. /Dok. Kemenag

PR BOGOR - Memasuki bulan suci Ramadan, berbagai tradisi pun kerap dilakukan oleh masyarakat.

Satu di antaranya membangunkan warga dengan cara-cara yang unik saat waktu sahur tiba.

Belum lama ini publik dihebohkan dengan tradisi membangunkan sahur menggunakan pengeras suara masjid yang dia nilai kurang baik.

Hal tersebut dilontarkan oleh artis Zaskia Adya Mecca beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jokowi: Mari Kita Memanjatkan Doa bagi 53 Patriot Terbaik KRI Nanggala-402

Sebelumnya Zaskia Adya Mecca membagikan video di akun media sosialnya, memperlihatkan orang yang tengah membangunkan sahur.

Video yang diunggah Zaskia viral hingga menimbulkan pro dan kontra dari para netizen.

Zaskia menilai cara membangunkan sahur tersebut mengganggu warga lainnya.

Terkait hal itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama (Kemenag) M Agus Salim mengatakan membangunkan sahur harus disampaikan dengan cara-cara yang santun, baik, dan sopan.

Hal tersebut dilakukan agar keutamaan dan keberkahan di bulan suci Ramadan tetap terjaga.

Baca Juga: Akses Link Streaming di Indosiar Persib Bandung vs Persija Jakarta, Final Piala Menpora 2021 Malam Ini!

"Membangunkan sahur itu adalah perbuatan baik, tapi juga perlu dilakukan dengan cara yang santun dan baik untuk menambah kualitas kebaikan itu sendiri," ujar M Agus Salim sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Kemenag.

Lebih lanjut, Agus mengatakan saat membangunkan sahur, perlu juga memperhatikan hak kepentingan pribadi orang lain.

Jangan sampai mengganggu hak-hak orang lain, misalnya orang yang sedang sakit, punya bayi atau anak kecil, atau pun warga non muslim.

"Bahkan dalam diskursus moderasi agama tentu saja tidak hanya milik tradisi Islam, tapi juga untuk agama lainnya, " tutur Agus.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bupati Ade Yasin Siapkan 1.200 Beasiswa S1 untuk Masyarakat Kabupaten Bogor

Sementara itu, Pelaksana Subdirektorat Kemasjidan Fakhry Affan mengungkapkan, sejak tahun 1978 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama telah mengeluarkan tuntunan penggunaan pengeras suara.

Intruksi tersebut tertuang dalam KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musalla.

“Takmir masjid juga harus tegas mengatur penggunaan alat pengeras suara atau Toa masjid, misalnya untuk membangunkan sahur pada pukul 02.30 - 03.00 dan 03.30, durasi penggunaannya cukup satu menit, dengan suara yang baik dan cara yang baik,” ujarnya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler