PR BOGOR - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin meminta agar aparat kepolisian segera menangkap Jozeph Paul Zhang.
Azis Syamsuddin menilai jika konten yang dibuat Jozeph Paul Zhang telah meresahkan masyarakat.
Dampaknya, konten Jozeph Paul Zhang berpotensi merusak persatuan dan kesatuan antar bangsa se-Tanah Air.
"Konten yang disampaikan Jozeph Zhang mengandung unsur SARA dan menimbulkan keresahan masyarakat serta berpotensi merusak persatuan dan kesatuan Indonesia," ujar Azis Syamsuddin sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara News, Senin, 19 April 2021.
Kendati demikian, Azis mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi atas adanya video tersebut.
Pasalnya, kata dia, kasus ini tengah dalam penanganan oleh pihak berwajib.
Menurutnya, karena saat ini Jozeph Paul Zhang tengah berada di luar negeri, ia melepaskan semuanya sebagai tanggung jawab kepolisian dan interpol.
"Biarkan kepolisian melalui interpol melakukan tugasnya, karena jozeph paul zhang berada di luar negeri. Semoga negara yang bersangkutan dapat melakukan deportasi," tuturnya.
Lebih lanjut Azis mengatakan, telah meminta Tim Satuan Tugas Cyber Crime berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baca Juga: LINK STREAMING INDOSIAR Semifinal Leg Kedua Piala Menpora 2021, Persib Bandung VS PSS Sleman
Yang mana bertujuan untuk mencegah terulangnya konten negatif yang diunggah di media sosial.
"Langkah itu untuk mencegah terulang kembali beredarnya video yang meresahkan dan dapat memancing emosi masyarakat," katanya.
Seperti diketahui, baru-baru ini publik dibuat heboh dengan adanya video viral di media sosial.
Baca Juga: Lirik Lagu You Make Me - DAY6, Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Video tersebut diunggah oleh seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26.
Video tersebut tayang dalam kanal Youtube pribadinya, di mana saat itu ia tengah berada dalam forum diskusi via zoom.
Penyidik Bareskrim Polri kini sedang mendalami video Jozeph Paul Zhang dan melengkapi dokumen penyidikannya.
"Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," ucap Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto.***