PR BOGOR - Mudik lebaran menjadi tradisi masyarakat Indonesia melepas Ramadhan dan menyambut Idul Fitri.
Namun, karena pandemi Covid-19 mengancam, Indonesia kembali menerapkan aturan larangan mudik bagi masrakat di tengah momen Ramadhan dan Idul Fitri.
Larangan mudik lebaran ini menjadi tahun kedua bagi masyarakat Tanah Air sejak pandemi Covid-19 melanda pada awal Maret 2020 lalu.
Baca Juga: Tika Ngaku Warga Anies Baswedan Curhat ke Ganjar Pranowo, Diskotek Buka namun Mudik Dilarang
Namun, masyarakt tak perlu khawatir, walau Pemerintah resmi membuat aturan larangan mudik tertanggal 6-17 Mei 2021, beberapa golongan masih diizinkan untuk melakukan mudik.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Disebutkan bahwa masyarakat yang memiliki kondisi mendesak seperti terdapat keluarga yang meninggal, keluarga yang sakit, atau sedang hamil diizinkan mudik.
Selain tiga golongan tersebut, pengecualian larangan mudik lebaran juga berlaku bagi mudik skala lokal.
Ada delapan wilayah yang masih memperbolehkan masyarakat melakukan mudik lokal.
Wilayah-wilayah itu disebut berada dalam wilayah aglomerasi.
Istilah wilayah aglomerasi sendiri pertama kali disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Baca Juga: Mudik Lebaran dan Pulang Kampung Ternyata Punya Arti Mendalam Kata Sosiolog Universitas Udayana
Di mana wilayah aglomerasi dapat diartikan beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.
Berikut delapan wilayah aglomerasi yang masih diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal, di antaranya:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.***