Isu Reshuffle Kabinet Jokowi Menguat Usai DPR Setujui Kemenristek dan Kemendikbud Digabung

10 April 2021, 14:19 WIB
Isu Reshuffle Kabinet Jokowi Menguat, Usai DPR Setujui Kemenristek dan Kemendikbud Digabung.* /Twiter

PR BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan ingin menggabungkan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta membentuk Kementerian Investasi.

Keputusan ini ditengarai bakal diikuti dengan kebijakan perombakan atau reshuffle kabinet.

Hal ini disampaikan usai rapat Paripurna DPR RI pada Jumat menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.

Baca Juga: 7 Inspirasi Ucapan Menyambut Bulan Puasa Ramadhan, 'Obat Penyembuh Segala Luka dan Pembersih Setiap Dosa

Baca Juga: Niat Iseng Buat Konten agar Viral, Bocah 15 Tahun di Bogor Malah Tewas Mengenaskan Terlindas Truk

"Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip PRBogor.com dari Antara pada Jumat 9 April 2021.

Meski demikian, belum diketahui nasib pejabat terkait di posisi sebelumnya.

Sebelumnya Menristek dijabat oleh Bambang Brodjonegoro merangkap Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Sabtu, 10 April 2021: Nana Merasa Hancur, Bu Farah Suruh Dewa Nikah Lagi?

Baca Juga: Seminggu Hidup Dengan Bantuan Medis, Rapper DMX Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung

Adapun, urusan terkait investasi berada di dua lembaga yakni Kementerian Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan serta Badan Koordinasi Penanaman Modal yang dikepalai Bahlil Lahadalia.

Sebelumnya DPR telah menerima surat presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Serta telah ditindaklanjuti melalui rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 8 April 2021 yang menyepakati penggabungan dan pembentukan Kementerian tersebut.

Baca Juga: Rohit Chand dan Marc Klok Kembali, Persija Jakarta Nyatakan Siap Hadapi Barito Putera di Piala Menpora 2021

Dasco menjelaskan, pengambilan keputusan tentang penggabungan dan pembentukan Kementerian itu berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.

"Yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," tuturnya.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler