Dikawal 34 Pimpinan DPD Partai Demokrat, AHY Serahkan Dokumen Pelanggaran KLB ke Kemenkumham

8 Maret 2021, 15:11 WIB
Tidak Hanya Moeldoko, Mantan Panglima TNI Ini Juga Pernah Diajak Mengkudeta AHY : Wih Menarik Juga /Pikiran-Rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila/


PR BOGOR - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan telah menerima dokumen-dokumen terkait pelaporan pelanggaran KLB Deli Serdang dari Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Senin 8 Maret 2021.

"Kami menerima kunjungan Pak AHY bersama tim beliau untuk mendengarkan apa pun yang disampaikan," kata Cahyo, dikutip PRBogor.com dari Antara.

Ia mengatakan apa yang disampaikan oleh putra sulung Presiden RI keenam tersebut akan dipelajari terlebih dahulu dan tentunya membutuhkan waktu.

Baca Juga: Soroti KLB Partai Demokrat, Ruhut: Kelamaan Bergaul Dengan Kadrun Sih Ya, Tunggu Saja Hasil Akhirnya

Baca Juga: Sering Disebut 'Pelakor' Senior, Mayangsari Akhirnya Angkat Bicara: Pasti Dilihatnya dari Sudut yang Negatif

Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hari ini, Senin, 8 Maret 2021.

Kedatangan AHY di kawal oleh 34 pimpinan DPD Demokrat dari seluruh Indonesia bersama simpatisan.

Sementara tujuan AHY ke Kemenkumkam, yaitu untuk memberikan surat keberatan terkait dengan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang beberapa waktu yang memiliki Moeldoko menjadi Ketua Umum.

Baca Juga: Pertama Kali BTS Tampil di Grammy Award 2021, Ucapan Selamat dari ARMY untuk BTS Trending di Twitter

Baca Juga: Jadwal Leg 2 Babak 16 Besar Liga Champions di SCTV, Live Streaming Vidio.com

"Kedatangan saya hari ini dengan niat yang untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan HAM dan tentu jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan keberatan agar Kementerian Hukum dan HAM menolak," kata AHY di gedung AHU Kemenkumham, Jakarta.

Lebih lanjut AHY juga menyebut bila KLB yang dipimpim oleh Jhoni Allen Marbun tersebut abal-abal dan tidak sesuai dengan AD/ART Parta Demokrat.

Selain itu, AHY juga mengatakan bila peserta KLB di Deli Serdang bukan pemilik suara sah sesuai dengan AD/ART.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Ini Bocoran Love Alarm Season 2 yang Dibagikan para Aktornya

Baca Juga: Partai Demokrat Pimpinan AHY Resmi Laporkan KLB Deli Serdang ke Kemenkumham

"Mereka hanya dijaketkan, diberikan jas Partai Demokrat seolah-olah seperti pemegang suara yang sah. Selain itu, proses pengambilan keputusan pun tidak sah. Kuorumnya tidak terpenuhi sama sekali," ujarnya.

Sebelumnya, Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada pemerintah. Hal tersebut menyikapi perkembangan situasi yang makin memburuk, ditandai oleh upaya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulisnya. Dia menyampaikan surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler