Presiden Jokowi Resmi Cabut Izin Investasi Miras, Zulkifli Hasan: Lebih Baik Kita Ngopi Saja

3 Maret 2021, 15:10 WIB
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan bersyukur Presiden Jokowi mencabut Perpres investasi miras. /Instagram.com/@zul.hasan/


PR BOGOR - Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut lampiran yang mengatur tentang investasi industri minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Allhamdulillah hirrabill allamin sebagai bangsa kita patut mengucap syukur karena Presiden Jokowi telah mendengarkan dari para tokoh agama, pimpinan ormas dan para Ketua Partai dan masyarakat lainnya dalam mencabut lampiran Perpres tersebut," tulis Zulkifli Hasan sebagaimana dikutip PRBogor.com dari akun instagram pribadinya @zul.hasan pada 3 Maret 2021.

Menurut mantan Ketua MPR RI periode 2004-2019 mengatakan, ini menjadi bukti bahwa Presiden Jokowi menyerap aspirasi kita semua dan dengan ksatria mencabut Perpres itu.

Baca Juga: Ciptakan Lagu hingga Katakan Cinta untuk Nissa Sabyan, Aldi Taher Mendadak Viral

Baca Juga: Sinopsis Drama Sisyphus: The Myth Episode 5 Tayang Malam Ini 3 Maret 2021

Sebagai catatan kedepan, Zulkifli berharap agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi.

Hal penting menyangkut nilai dasar yang menjadi landasan berbangsa dan bernegara tidak boleh diabaikan.

Termasuk nilai-nilai agama, budaya dan moralitas bangsa.

Pesan Zulkifli, jangan menunggu jadi polemik dulu ditengah masyarakat, kemudian sebuah kebijakan atau keputusan dianulir.

"Yang sengsara adalah masyarakat dan kasihan mereka terkuras energinya oleh hal-hal tak perlu semacam ini," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Cabut Izin Investasi Miras, Mahfud MD: Pemerintah Tak Alergi Terhadap Kritik dan Saran

Baca Juga: Ingin Sukses di Usia Muda? Berikut 5 Hal yang Perlu Diperhatikan, Salah Satunya Tahu Prioritas

Diberitakan sebelumnya, lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kpala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur.

Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.

Baca Juga: Kecolongan 'Impor' Virus Corona B117, Pemerintah Perketat WNA ke Indonesia

Diketahui sebelumnya, pembukaan izin investasi miras diatur dalam Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi di awal Februari 2021.

Ditekennya perpres itu menuai banyak penolakan di kalangan masyarakat, terutama dari umat Islam.

Tokoh publik juga turut menyampaikan penolakan investasi miras, diantaranya ada eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu,ti, Ketua MUI KH Cholil Nafis, dan lain-lain.

Selain dari para tokoh, dua ormas islam terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah turut menyampaikan penolakan izin investasi miras.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler