Hal Sia-sia Adukan Jokowi ke DPR Soal Dugaan Pelanggaran Prokes, Refly Harun: Suara DPR Masih Terkontrol

28 Februari 2021, 19:38 WIB
Presiden Jokowi di tengah kepungan warga NTT. /Tangkapan layar Twitter.com/@AzzamIzzulhaq

PR BOGOR - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, jika melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan adalah salah alamat.

Jelas dia, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden, seharusnya melalui lembaga resmi legislatif.

Refly Harun menuturkan, DPR bisa memproses laporan terkait Presiden Jokowi, maka bisa menggunakan hak-haknya.

Baca Juga: Pantesan, Gara-gara Ini Presiden Jokowi Tidak Bisa Dipidanakan Soal Kerumunan di NTT Kata Refly Harun

Sejumlah hak yang dimiliki DPR di antaranya adalah hak bertanya, hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat.

“Jadi, kita tidak bisa mengadukan presiden ke polisi. Harusnya mengadukannya kepada DPR, dan DPR yang memproses itu,” kata Refly Harun.

Refly Harun mengatakan, bisa saja masyarakat mempertanyakan terkait equality before the law seperti yang tercantum dalam konstitusi.

Namun perlu diingat, lanjut Refly Harun, konstitusi UUD 1945 memberikan pengecualian yang lazim, untuk seorang presiden.

Baca Juga: Jokowi Legalkan Miras, Cuitan Politisi PKS Hidayat Nur Wahid Soal Protes Gubernur Papua Bikin Merinding

Namum persoalan lebih penting adalah, apakan anggota DPR memiliki nurani atau terusik dengan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden Jokowi.

“Kalau memang nurani para anggota DPR merasa terusik dengan tindakan Jokowi yang berkali-kali, mereka harus memahami tidak ada institusi lain yang bisa mempersoalkan presiden kecuali DPR,” ujarnya.

Refly Harun melihat sisi lain, yakni jika ada pengaduan ke DPR soal dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden Jokowi, maka ranah politik yang bekerja.

Baca Juga: Sinopsis Film Non-Stop: Ancaman Teror di Pesawat yang Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Dan saat ini, di atas kertas kursi di DPR dikuasi oleh koalisi Presiden Jokowi.

Sehingga, meski DPR tahu jika satu di antara tugasnya menerima aduan dari masyarakat, tidak akan berlanjut hingga memanggil Presiden Jokowi.

“Sepanjang Jokowi masih mengontrol mayoritas suara di DPR, maka apapun yang dilakukannya termasuk pelanggaran prokes sekalipun pasti akan dibela oleh partai-partai pengusungnya,” kata Refly.

Sisi lain juga menjadi catatan Refly Harun. Dalam kondisi ini arti pentingnya Jokowi menunjukan komitmennya sangat penting.

“Ada yang mengatakan ini bukan salah Jokowi karena kerumunan itu spontan, ini alasan yang tidak justified. Kunjungan presiden itu adalah kunjungan yang terjadwal termasuk jam berapa presiden akan melewati suatu tempat itu juga sudah terjadwal, sudah ada clearance dari pihak keamanan,” ucanya.

Namun persoalannya menurut Refly, adalah tidak adanya perintah dari Jokowi untuk mengamankan area yang akan dilaluinya agar terhindar dari kerumunan.

Lebih lanjut kata Refly setidaknya sudah ada tiga sampai empat kali Jokowi melanggar prokes dan sama sekali tidak ada proses kritik formal secara institusional oleh DPR untuk mengingatkan kepadanya bahwa seorang presiden pun dilarang melanggar hukum.

“Bahkan ketika ada kerumunan Presiden Jokowi memprovokasi massa dengan melemparkan sesuatu dari dalam mobil. Akibatnya massa makin berkerumun. Sama halnya dengan saat melemparkan sembako yang sempat viral yang juga mengakibatkan kerumunan,” tuturnya.***

 

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler