Tanggapi Kasus Siswi Non Muslim Dipaksa Pakai Hijab, KPAI Sebut itu sebagai Pelanggaran HAM

24 Januari 2021, 15:22 WIB
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti. / Instagram.com/@retno_listyarti13

PR BOGOR - Baru-baru ini masyarakat di Indonesia dihebohkan dengan kemunculan video yang memperlihatkan percakapan seorang wali murid dengan salah satu staf sekolah.

Narasi yang dibicarakan dalam percakapan tersebut mengatakan bahwa dirinya telah dipanggil oleh pihak sekolah karena putrinya tidak memakai jilbab ke sekolah.

Video tersebut diunggah oleh salah satu pemilik akun di media sosial Facebook hingga menjadi viral.

Baca Juga: Wacana Vaksinasi Mandiri, Pemerintah Harap Bisa Percepat Terbentuk Herd Immunity dan Rampung dalam 1 Tahun

Disebutkan dalam unggahan tersebut, asal sekolah siswi tersebut di SMK Negeri 2 Padang.

Menurut pemilik akun yang menggunggah video tersebut, disebutkan bahwa siswi yang bersangkutan merupakan seorang non muslim.

Siswi yang bersangkutan dipanggil pihak sekolah pada Kamis, 21 Januari 2021 karena putrinya tak mengenakan hijab saat ke sekolah.

“Lagi di sekolah SMK Negeri 2 Padang. Saya dipanggil karena anak saya tidak pakai jilbab. Kita tunggu aja hasil akhirnya. Saya mohon didoakan ya,” tulis pemilik akun Facebook Elianu Hia yang merupakan orang tua siswi non muslim tersebut.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Cek Data DTKS untuk Penerima Bansos PKH dari Kemensos Rp3 Juta

video tersebut menuai berbagai komentar hingga menuai polemik.

Sebelumnya, CEO Indonesia Cyber Muannas Alaidid mengomentari isu tersebut.

Tak hanya Muannas Alaidid, ternyata Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga ikut menanggapi kasus viral tersebut.

Dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Komisioner KPAI, Retno Listyarti menilai kasus di SMKN 2 Padang ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Tata Cara Mengecek NIK KTP di E-Form BRI, Klik eform.bri.co.id lalu Ikuti Petunjuknya Sampai Selesai

Lebih lanjut, Retno mengatakan bahwa pihak sekolah tidak boleh melarang bahkan memaksa peserta didiknya untuk mengenakan hijab.

"Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan. Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM. Namun, memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM," ujar Retno.

Ia sangat menyayangkan tindakan ini, menurut Retno seharusnya sekolah negeri menghargai keberagaman, menerima perbedaan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.

Baca Juga: Cairkan Dana Bansos BST Rp300 Ribu dari Kemensos, Pemilik KIS Segera Lakukan Langkah Ini

"KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak menghargai keberagaman, sehingga berpotensi kuat melanggar hak-hak anak," tuturnya.

"Seperti kasus mewajibkan semua siswi bahkan yang beragama non islam untuk mengenakan jilbab di sekolah," lanjut Retno.

Hingga kini, KPAI mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat memeriksa Kepala SMKN 2 Kota Padang dan jajarannya.

Baca Juga: Kebiasaan 'Menggoda' Suga BTS di Dorm Bikin J-Hope Kaget, 3 Cerita Lucu BTS Ini Dijamin Bikin Ngakak!

Setelah kabar ini mencuat ke publik, Retno berharap adanya pemberian sanksi untuk memberikan efek jera.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler