Cek Sekarang! BLT Ibu Rumah Tangga Rp200.000 Bakal Segera Cair, Berikut Syarat Penerimanya

9 Januari 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi pemberian bansos di masa Pandemi Covid-19. /antara /

PR BOGOR - Akibat pandemi Covid-19 berdampak nyata ke berbagai sektor terutama perekonomian yang anjlok gara-gara pandemi ini.

Untuk memulihkan dan membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi ini pemerintah menggelontorkan berbagai macam bantuan kepada masyarakat, seperti BLT, BSU, BST, PKH ataupun BNPT yang kesemuanya itu di cairkan pemerintah pada awal Januari 2021.

Tidak hanya kaum pekerja saja yang mendapatkan bantuan dari Pemerintah, bantuan langsung tunai juga diberikan kepada ibu rumah tangga.

Baca Juga: Harun Masiku Masih Jadi DPO KPK Sampai Saat Ini, MAKI: Jaringan Saya Mengatakan Sudah Meninggal

Bantuan sebesar Rp200.000 per keluarga itu masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Namun demikian, masih banyak ibu rumah tangga yang kebingungan memperoleh bantuan dari pemerintah tersebut.

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah keluarganya termasuk penerima bansos ini atau tidak bisa silahkan cek online daftar penerima dengan login di link https://dtks.kemensos.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Jika termasuk sebagai penerima bansos Rp300.000, masyarakat bisa mencairkan bantuan ini melalui berbagai cara, diantaranya melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Selain Raffi Ahmad, BCL Juga Dikabarkan Akan Menerima Vaksin Covid-19 Gelombang Pertama

Besaran dana bantuan PKH di antaranya, ibu hamil/nifas Rp250.000/bulan, anak usia dini 0-6 tahun Rp250.000/bulan, penyandang disabilitas berat Rp200.000/bulan, dan lanjut usia Rp200.000/bulan.

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp75.000/bulan, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp125.000/bulan, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp166.000/bulan.

Bantuan dana yang diberikan, maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan.

Baca Juga: Aldebaran dan Andin Terlibat Konflik, Kenapa? Ini Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 9 Januari 2021

Adapun syarat penerima yang mendapatkan bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Aksi Blusukan Mensos Risma Dianggap sebagai Pencitraan, Ini Komentar Wagub Jakarta Ahmad Riza Patria

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki NIK dan KTP, tetap bisa mendapatkan bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Baca Juga: Berikut Profil Komjen Gatot Eddy Pramono, Salah Satu Kandidat Terkuat Calon Kapolri

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.***

Editor: Yuni

Tags

Terkini

Terpopuler