Komplotan Pencuri Pakaian Dalam Perempuan di Mal Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modus Kejahatannya

6 Januari 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi pelaku pencurian. /Pixabay/KlausHausmann

PR BOGOR - Hingga kini aksi kejahatan masih saja terjadi, mulai dari pembegalan, pembunuhan hingga pencurian.

Kali ini, polisi berhasil menangkap para pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian.

Polrestabes Medan bersama Polda Sumatera Utara, membekuk sindikat pencuri spesialis pakaian dalam wanita di salah satu mal.

Baca Juga: Syarat BLT Kemensos Rp300 Ribu, Calon Penerima Wajib Masuk Pendataan RT dan RW

Aksi pencurian spesialis pakaian dalam wanita itu berhasil terekam salah satu kamera pengawas.

Setelah berhasul meringkus pelaku, polisi langsung melakukan pemeriksaan.

Dikutip PRBogor.com dari PMJ News, dari tangan para pelaku, polisi menyita 171 pakaian celana dalam perempuan yang merupakan hasil curian.

Berdasarkan keterangan dari polisi, Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ardian Yunan menuturkan bahwa modus pelaku yaitu dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Baca Juga: Nadiem Makarim Koreksi Soal 'Nasib' Guru, Ini Keputusannya Tentang Formasi Guru CPNS 2021

Aksi pencurian diketahui dilakukan oleh lebih dari satu orang.

Polisi kemudian membeberkan bagaiamana aksi pencurian komplotan tersebut.

Polisi mengatakan bahwa komplotan pencuri pakaian dalam itu sudah mengatur strategi dengan matang.

Salah satu pelaku sebagai pengalih dengan menutupi kamera pengawas dan lainnya menjadi eksekutor.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Sudah Disebar, Jubir Wapres Mengaku Masih Ada yang Ditunggu, Ini Masalahnaya

"Mereka ini sudah beraksi di empat lokasi mal ternama di Medan. Ada sebanyak 171 pcs underwear yang kita amankan di TKP," ujar Ardian.

Lebih jauh Ardian mengatakan, dalam kasus ini ada empat pelaku yang saling berkerjasama.

Polisi hingga kini telah berhasil menangkap dua pelaku dan dua lainnya masih dalam pengejaran.

Meski masih dalam pengejaran, polisi mengakui bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pelaku.

Baca Juga: Alhamdulillah! PLN Perpanjang Subsidi Listrik hingga Maret 2021, Begini Cara Ceknya!

"Dua sudah ditangkap dan dua lainnya masih dalam pengejaran," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler