Berani Sebar Hoaks Soal 6 Pengikut Habib Rizieq Shihab yang Ditembak Mati? Polisi: Pidana Menanti

9 Desember 2020, 18:00 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kedua kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri), Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Kapolda mengungkapkan telah terjadi penyerangan pada Senin (7/12/2020) pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50 terhadap anggota Polri yang bertugas menyelidiki informasi rencana pengerahan kelompok massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq Shihab, sebanyak enam dari sepuluh orang yang diduga pengikut Rizieq Shihab tewas ditembak oleh polisi karena melakukan perlawanan dengan senjata api.* /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa./ANTARA FOTO

PR BOGOR – Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk lebih hati-hati menyaring informasi, tentang kebeneran informasi soal penembakan 6 orang pengikut Habib Riizeq Shihab.

Polda Metro Jaya mengingatkan, bila masyarakat menemukan informasi yang berseliweran soal 6 pengikut Habib Riizeq Shihab yang ditembak mati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus meminta masyarakat untuk bisa mengecek terlebih dahulu terkait kebenaran informasi yang mereka baca mengenai 6 pengikut Habib Rizieq Shihab yang ditembak mati polisi.

Baca Juga: Sinopsis Film Sicario Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV: Aksi Agen FBI Memburu Gembong Narkoba

Baca Juga: ARMY harus Tahu! Berikut Resolusi BTS di Tahun 2021, Mulai dari GRAMMY hingga Tur Keliling Dunia

Baca Juga: Sinopsis Film The Expendables 3 Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini: Aksi Pertempuran Antar Anggota

Pihak kepolisian kata dia akan menindak siapapun yang menyebarkan berita hoaks atau tidak benar terkait bentrokan antara kepolisian dengan Laskar Khusus FPI yang menewskan 6 pengikut Habib Rizieq Shihab.

"Jangan mengeluarkan berita-berita bohong, itu bisa dipidana nanti," tegas Kombes Pol. Yusri Yunus, sebagaimana melansir Tribrata News, Rabu, 9 Desember 2020.

Yusri Yunus menuturkan, polisi tidak ada akan gentar bagi siapapun yang menyampaikan berita tidak benar bisa dipidana.

Baca Juga: 21 Kumpulan Ucapan Hari Hak Asasi Manusia 2020, Cocok untuk Status Instagram, Facebook, dan WA

Baca Juga: Sebut Rezim Jokowi Ini Sangat Zalim, Amien Rais Tegas Ingatkan: Masih Ada Waktu untuk Bertobat

Baca Juga: Dirkrimum PMJ: Kalau Ingin Pengajian, Kenapa Menyerang Mobil Polri, Kita Tak Lakukan Apapun

Terlebih mengenai senjata milik pengikut Habib Rizieq Shihab yang jelas-jelas disebutnya polisi memiliki bukti.

“Ada yang bilang mereka tidak mungkin bawa senjata, tapi kami punya bukti tentang hal itu,” ungkapnya.

Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya mengantongi bukti terkait pemilik senjata api tersebut.

Baca Juga: ARMY dan BLINK harus Bangga! BTS dan BLACKPINK Berhasil Masuk 'Top 50 Album Terbaik 2020' Billboard

Baca Juga: Pilkada 2020, Tertangkap Basah Gencarkan 'Serangan Fajar' Seorang IRT dan Kepala Sekolah Diamankan

Baca Juga: Raih Penghargaan di MAMA 2020 Wakili Indonesia, Yovie Widianto: Hadiah Terindah Akhir Tahun

Walalupun tidak menyebutkan identitasnya, namun dia memberikan petunjuk kalau senjata api tersebut milik seorang anggota FPI yang meninggal dunia dalam bentrokan Senin kemarin.

"Saya pertegas di sini bahwa senjata api kepemilikan pelaku yang melakukan penyerangan nanti kita akan kami jelaskan lagi. Ini sedang dikumpulkan investigasi, nanti akan disampaikan kalau sudah lengkap semuanya kepada seluruh teman-teman media yang ada," tutup Kabid Humas Polda Metro Jaya.***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler