Mensos Juliari Batubara Korupsi Bansos Covid-19, Bendahara PDIP Ini Lolos Ancaman Hukuman Mati

6 Desember 2020, 18:23 WIB
Mensos Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bansos Covid-19 Kemensos 2020. / ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A/

PR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara (JPB) sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Selain itu, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga terima ‘fee’ Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Minggu 6 Desember 2020.

Sementara itu, empat tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Baca Juga: Tottenham Hotspur vs Arsenal Malam Ini: Mengupas 7 Fakta Menarik Jelang Derbi London Utara

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Korupsi Dana Bansos Covid-19, Jokowi Ingat Gubernur, Bupati, dan Walikota

Baca Juga: Tamat! Firli Bahuri Sebut Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati Usai Korupsi Bansos Covid-19

Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemenso Shelvy N.

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.

Firli Bahuri menyebut telah disepakati fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos yang diduga diterima Juliari.

Baca Juga: Intip Keseruan Kolaborasi Indah Jimin dan Jungkook BTS di 'Black Swan', Jikook Selalu Memikat Hati..

Baca Juga: Sosok Mensos Juliari Batubara di Mata Istri: Suami yang Down to Earth, Tidak Petantang-Petenteng

Baca Juga: Kasus Lama Ahok saat Jadi Gubernur DKI Jakarta Dilanjutkan Lagi, Neno Warisman Berdoa Begini. . .

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri saat melakukan konferensi pers Minggu petang

Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi politikus PDIP tersebut.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Baca Juga: Usai Mensos Juliari Batubara Ditangkap KPK, dr. Tirta: Hukum Mati Pelaku Korup Dana Bantuan Covid-19

Baca Juga: Geram! Jokowi Buka Suara Soal Penangkapan Mensos Juliari Batubara: Saya Tidak akan Melindungi

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Tersandung Korupsi, MUI Prihatin dan Tak Habis Pikir: Mengapa Tega Pak?

Selaku penerima, Juliari Batubara dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan selaku pemberi, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler