Mensos Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 di Jabodetabek, akan Terancam Pidana Mati?

6 Desember 2020, 07:36 WIB
MENTERI Sosial, Juliari P Batubara saat menyalurkan bantuan sosial presiden di Sawangan Depok pada Selasa, 26 Mei 2020.* /AMIR FAISOL/PR

PR BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial Covid-19, Minggu, 6 Desember 2020.

Dalam penetapan kasus dana bansos Covid-19 ini, KPK tidak hanya menetapkan Juliari P. Batubara, namun juga empat orang lainnya.

Keempat orang yang ditahan KPK di antaranya Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono yang juga terlibat sebagai penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini dan Cancer 6 Desember 2020, dari Kesehatan sampai Bicara Hati

Baca Juga: Masih Mandeek, Update Harga Emas Hari Ini 6 Desember 2020, Antam Masih Rp1.921.000 per 2 gram

Baca Juga: Luar Biasa, BTS Rajai Voting MAMA 2020, Artist of The Year Kantongi 33 Persen, Bakal Borong Piala?

KPK mengungkapkan, kasus suap yang menyeret Juliari P. Batubara berkaitan dengan dana bantuan sosial covid-19 di Jabodetabek.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara diduga menerima suap senilai Rp17 miliar.

Saat menerima suap, Juliari P. Batubara terbagi dalam dua priode, periode pertama Rp8.2 miliar dan periode kedua penyakuran bansos covid-19 yakni Rp8.8 miliar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo 6 Desember 2020: Kupas Soal Keuangan, Asmara hingga Pekerjaanmu

Baca Juga: Waduh, Jelang Pencoblosan, 51 Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Positif Covid-19, Ini Penjelesannya

Baca Juga: Sekretaris FPI Beberkan Anggota Majelis Syuronya Jadi Kader PDIP: Kami Tak Melarang Itu Terjadi

Mensos Juliari diduga menerima fee pada pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek.

Ketua KPK, Firli Bahuri pun telah mewanti-wanti jauh-jauh hari kepada pejabat pengguna anggaran untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran covid-19.

Dalam pesan akhir Juli 2020 tersebut, Firli Bahuri pun menegaskan bahwa KPK tidak segan untuk menindak tegas penyelewengan dana yang ditujukan untuk kesejahteraan sosial masyarakat yang ikut terdampak pandemi covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Virgo, Libra dan Scorpio 6 Desember 2020, Bicara Romansa hingga Kesehatan Kamu

Baca Juga: Jangan Lupa Setting Alarm Jam Segini, Hari Ini Ada MAMA 2020 dan KPop Super Concert, Tonton Di Sini

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 6 Desember 2020: Ulas Keuangan, Asmara hingga Pekerjaan

Pernyataan Firli Bahuri kala itu berkaitan dengan penangkapan yang dilakukan Polda Jawa Barat terkait penyelewengan dana bantuan sosial covid-19 yang tersebar di sejumlah Kabupaten/Kota.

Dalam kasus dugaan suap dana Bansos covid-19, Firli Bahuri mengatakan Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung kepada para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial lewat MJS sebesar Rp10.000 per paket bansos.

Baca Juga: Rektor Ibnu Chaldun Prihatin JK Dituduh Otaki Penangkapan Edhy Prabowo: Pencemaran Nama Baik

Baca Juga: Benarkah Jusuf Kalla Otaki Penangkapan Edhy Prabowo? Beredar Luas di Medsos, Ini Penjelasan Jubirnya

Baca Juga: Nonton MAMA 2020 Melalui Aplikasi JOOX dan Vidio.com, Ikuti Langkah Mudah Berikut Ini

“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos,” kata Filri, sebagaimana melansir Pikiranrakyat-bekasi.com dalam artikel berjudul 'Mensos Juliari Korupsi Dana Bansos Covid-19, Pesan Lama Firli Bahuri: Hukumannya Adalah Pidana Mati', Minggu, 6 Desember 2020.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 200 di sejumlah tempat di Jakarta, KPK mengamankan uang sebesar Rp14.5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yakni sekitar Rp11.9 miliar, sekitar 171.085 dolar AS (setara Rp2.420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayar 1 ke 1 KUHP.***(M. Bayu Pratama/PR Bekasi)

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler