Kronologi Edhy Prabowo Terima Suap Benur, Dimulai saat Menteri KKP Terbitkan Surat di Bulan Mei 2020

26 November 2020, 08:05 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.* /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww./ANTARA

PR BOGOR - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ekspor benih lobster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 26 November 2020 dini hari tadi.

Edhy Prabowo menerima suap perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas perikanan lainnya tahun 2020.

KPK kemudian berhasil menyimpulkan dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh Edhy Prabowo terkait usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenisnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Pisces Hari Ini, 26 November 2020: Ada Karir, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Kamis 26 November 2020: Lengkap Ada Trans TV, Trans 7, Indosiar, dan ANTV

Baca Juga: Edhy Prabowo Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster, Sejumlah Uang Ditampung untuk Membeli Barang Mewah

Dalam kasus suap ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, di antaranya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikana, Safri, Andreu Pribadi Misata, Pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih, dan Amril Mukmin.

Kronologi kasus hingga berbuah penangkapan Edhy Prabowo

Mei 2020

Menteri KKP, Edhy Prabowo menerbitkan surat selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Safri selaku Staf Khusus Menteri untuk menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.

Tugas dari tim itu memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan calon eksportir benih lobster.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bogor Hari Ini, 26 November 2020: Silahkan Datang ke Polsek Ciampea

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Virgo, dan Gemini 26 November 2020: dari Segi Kesehatan, Karir hingga Asmara

Baca Juga: Maradona Meninggal Dunia, Leonel Messi Bilang Sang Legenda Tak Bakal Pergi karena Diego Abadi

Oktober 2020

Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Safri.

Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aeor Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp1800 per ekor yang merupakan kesepakatan antara Amiril Mukminin (Sespri menteri KKP) dengan Andreau dan Siswadi (pengurus PT ACK).

Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564.

Baca Juga: Amalkan Dzikir Ringan Ini Agar Hati Menjadi Tenang dan Keberlimpahan Rezeki

Baca Juga: 7 Fakta Maradona Meninggal Dunia, Ketika Kecil Tinggal di Kawasan Kumuh, hingga Dewasa Beristri 4

Baca Juga: Maradona Meninggal Dunia di Usia 60 Tahun: Beristirahatlah dengan Tenang, Diego...

Selanjutnya PT DPP atas arahan Edhy melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT. ACK.

Data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amril Mukminin dan Ahmad Bahtiar diduga merupakan nominee dari Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.

Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amril Mukminin dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.

Baca Juga: 9 Fakta tentang Nam Joo Hyuk, Pemeran Nam Do San di Drama 'Start-Up', Nomor 7 Bikin Kaget!

Baca Juga: Bikin Takjub! 5 Idol Korea Selatan Ini Sukses Perbaiki Keadaan Ekonomi Keluarga yang Terlilit Utang

Baca Juga: 8 Daerah di Jabar Bakal Gelar Pilkada, Harapan Wagub Uu Ruzhanul Ulum: Semoga Berlangsung Sehat

November 2020

Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Fiqih sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri dan APM.

Uang sebanyak Rp3,4 miliar itu antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi di Honolulu AS.

Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.

Baca Juga: Hubungan Papua dan Sunda, Ridwan Kamil: di mana pun Berada, Kita harus Bisa Beradaptasi seperti Air

Baca Juga: Sama-Sama di Bandara Soekarno Hatta, Begini Penjelasan Lengkap Ngabalin Soal Edhy Prabowo Ditangkap

Baca Juga: Covid-19 di Bogor Capai 40an per Hari, Bima Arya ke Dinkes: Cari Gedung Kosong, Jadikan Rumah Sakit

Sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

Di samping itu pada Mei 2020, Edhy juga diduga telah menerima sejumlah uang sebesar 100 ribu dolar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui Safri dan Amril Mukminin Safri dan Andreau pada sekitar Agustus 2020 juga menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari Ainul Faqih.***

 
Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler