Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A Rp80.000, dan SIM C Rp75.000. ***
Editor: Aldi Sultan
Sumber: Polres Bogor