PR BOGOR – Libur akhir pekan, kebanyakan orang memilih berlibur ke kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. Pasalnya, daerah Puncak memiliki suasana yang tenang dan patut dijadikan pilihan usai mengalami kebisingan di kota.
Namun, di tengah wabah Covid-19 seperti ini, terdapat peraturan yang mengharuskan para wisatawan yang berencana menginap atau berlibur ke Puncak harus memiliki surat hasil rapid test.
Peraturan ini sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Baca Juga: Yuri Eks JKT48 Gugur di MasterChef Indonesia Season 7, Warganet Bereaksi Hingga Trending di Twitter
Baca Juga: Man United Kalahkan Everton Pada Lanjutan Liga Inggris, Nasib Ole Gunnar Solskjaer Masih Aman?
Baca Juga: Ingat Menyebarkan Video Porno Mirip Gisel Ancaman Pidana 6 Tahun, Ada di Pasal 27 Ayat 1 UU ITE
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, R Irwan Purnawan mengungkapkan, para wisatawan diwajibkan mengikuti rapid test yang nanti akan disediakan.
“Setiap libur dan libur panjag atau cuti bersama, kita akan melakukan rapid test kepada wisatawan yang ke Puncak Bogor,” ujar Irwan dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiranrakyat-bogor.com, Sabtu 7 November 2020.
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor juga mewajibkan untuk membawa surat hasil rapid test bagi para wisatawan yang akan menginap di hotel-hotel Puncak Bogor.
Baca Juga: Link Live Streaming Barcelona vs Real Betis di La Liga Sabtu, 7 November 2020 Kick-off 22:15 WIB
Baca Juga: Lanjutan Drakor Start-Up Malam Ini 7 November, Suzy dan Nam Joo Hyuk Berpelukan sangat Romantis
Baca Juga: Digagalkan Bea Cukai, 6 Kilogram Sabu Dikemas dalam Kemasan Pupuk hampir Saja Lolos di Bandara Soeta
Irwan mengimbau kepada masyarakat, selama liburan di Puncak nanti agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik dan benar.
Di lain kesempatan, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menyebut, setiap long weekend pihaknya akan terus melakukan pemantauan sektor wisata di kawasan Puncak Bogor.
“Kita akan terus melakukan pengetatan setiap libur di kawasan Puncak Bogor. Kalau sudah melewati kapasitas 50 persen di tempat wisata akan distop,” katanya.
Baca Juga: Malam Ini Jadwal MU vs Everton, Ole Gunnar Solskjaer Singgung Kalah dan Menang Merupakan Keniscayaan
Baca Juga: 2 Pemain Real Madrid Terjangkit Virus Corona, Eden Hazard dan Casemiro Positif Covid-19
Baca Juga: Pemerintah Take Down Video Porno Mirip Gisel, Kominfo Bakal Jerat Penyebarnya dengan UU ITE
Pada peraturan Bupati (Perbup) saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) memang melarang semua vila untuk disewakan.
Alasannya, untuk bisa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara maksimal.
“Berdasarkan perbup PSBB pra AKB, untuk vila tidak boleh disewakan, alasannya karena vila itu tidak bisa menerapkan protokol kesehatan, beda dengan hotel karena mereka ada standarnya dan pengurusnya,” tuturnya.
Jadi, jika wisatawan memiliki rencana untuk menginap di vila, sebaiknya tunda dulu. Pilihlah hotel sebagai gantinya.
Wilayah Bogor saat ini masih berstatus zona oranye. Sehingga pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor terus gencar mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.
Hal tersebut dilakukan agar jumlah kasus Covid-19 di wilayah Bogor tidak terus bertambah, karena diperkirakan vaksinasi Covid-19 baru bisa dilakukan pada 2021.
Sebelum itu, sadar diri untuk menjaga kesehatan amatlah penting, yakni dengan selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta hindari kerumunan). ***