PR BOGOR - Pihak berwajib akhirnya memberikan peringatan keras bagi netizen yang menyebarluaskan video porno yang aktornya diduga mirip Gisel.
Peringatan yang diberikan pihak berwajib berupa ancaman hukuman pidana selama enam tahun khusus kepada pihak-pihak yang menyebarkan video syur mirip Gisel tersebut.
“Tentunya masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Sabtu, 7 November 2020.
Baca Juga: Lanjutan Drakor Start-Up Malam Ini 7 November, Suzy dan Nam Joo Hyuk Berpelukan sangat Romantis
Baca Juga: Digagalkan Bea Cukai, 6 Kilogram Sabu Dikemas dalam Kemasan Pupuk hampir Saja Lolos di Bandara Soeta
Baca Juga: Malam Ini Jadwal MU vs Everton, Ole Gunnar Solskjaer Singgung Kalah dan Menang Merupakan Keniscayaan
Awi menjelaskan, larangan menyebarluaskan konten pornografi tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
“Larangannya di Pasal 27 itu,” ujarnya.