Ingat Menyebarkan Video Porno Mirip Gisel Ancaman Pidana 6 Tahun, Ada di Pasal 27 Ayat 1 UU ITE

- 7 November 2020, 21:38 WIB
Gisella Anastasia bersama tim pengacaranya di Polda Metro Jaya.*/Dok. PMJ News/ FNI/ IZA
Gisella Anastasia bersama tim pengacaranya di Polda Metro Jaya.*/Dok. PMJ News/ FNI/ IZA /

PR BOGOR - Pihak berwajib akhirnya memberikan peringatan keras bagi netizen yang menyebarluaskan video porno yang aktornya diduga mirip Gisel.

Peringatan yang diberikan pihak berwajib berupa ancaman hukuman pidana selama enam tahun khusus kepada pihak-pihak yang menyebarkan video syur mirip Gisel tersebut.

“Tentunya masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Sabtu, 7 November 2020.

Baca Juga: Lanjutan Drakor Start-Up Malam Ini 7 November, Suzy dan Nam Joo Hyuk Berpelukan sangat Romantis

Baca Juga: Digagalkan Bea Cukai, 6 Kilogram Sabu Dikemas dalam Kemasan Pupuk hampir Saja Lolos di Bandara Soeta

Baca Juga: Malam Ini Jadwal MU vs Everton, Ole Gunnar Solskjaer Singgung Kalah dan Menang Merupakan Keniscayaan

Awi menjelaskan, larangan menyebarluaskan konten pornografi tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

“Larangannya di Pasal 27 itu,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x