Lokasi SIM Keliling Bogor 22 Oktober 2020: Hari Ini Silahkan Datang ke Polsek Ciampea

- 22 Oktober 2020, 07:12 WIB
ILUSTRASI SIM.*
ILUSTRASI SIM.* /Dok. Pikiran-rakyat/

3. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A dengan membayar sebesar Rp80.000, dan SIM C harus membayar Rp75.000

4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: Prestasinya Dinilai sangat Berjasa, Kepala BNPB Doni Monardo Peroleh Penghargaan dari IPB University

5. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.***

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: TMC Polres Metro Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x