Bogor Darurat Judi Online, Nilainya Ratusan Miliar, Pj Wali Kota: Kita Lagi Minta Data Resmi ke PPATK

- 28 Juni 2024, 11:20 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Foto: dok. ANTARA

PEMBRITA BOGOR - Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari menyebut, pihaknya sedang meminta data resmi terkait judi online atau daring kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait data yang disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI Hadi Tjahjanto.

Bila data dari PPATK sudah didapat, dia mengatakan Pemkot Bogor bisa melakukan pemetaan terhadap fakta data yang ada.

"Kita sedang bersurat meminta informasi dan sebagainya, agar langkah kebijakannya lebih mengena. Tapi sambil paralel tetap kita siapkan secara kelembagaan, kita siapkan langkah-langkah," ucapnya, dikutip dari ANTARA, Jumat, 28 Juni 2024.

Namun, Hery sudah meyakini bahwa data yang disampaikan oleh Menko Polhukam mengenai judi daring di Kota Bogor adalah data yang valid.

Bogor Darurat Judi Online, Masyarakat Ketagihan Main Judol dengan Transaksi hingga Ratusan Miliar

Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari mengatakan dengan adanya data resmi dari PPATK, maka Pemkot bisa melakukan pemetaan terhadap data masyarakat yang main judi online.
Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari mengatakan dengan adanya data resmi dari PPATK, maka Pemkot bisa melakukan pemetaan terhadap data masyarakat yang main judi online. /Foto: Prokompim Kota Bogor

Hadi menyebutkan bahwa Kota Bogor menjadi kota kedua dengan jumlah pejudi daring terbanyak dengan transaksi senilai Rp612 miliar. Bahkan, Kecamatan Bogor Selatan mencatat jumlah penjudi daring terbanyak, yaitu 3.720 orang dengan transaksi Rp349 miliar.

"Kita harus menyikapi bahwa angka tersebut sangat besar dan menonjol. Tapi, yang pasti, mau (Kota Bogor) urutan ke berapa pun, kita pasti akan menangani," kata Hery.

Baca Juga: Perputaran Uang Judi Capai Rp567 Miliar, Pemkab Bogor Bentuk Satgas Anti Judi OnlineSelain itu, lanjut Hery, Pemkot akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI untuk meminta langkah pedoman teknis pencegahan situs maupun aplikasi judi daring.

"Karena kewenangan untuk menutup aplikasi dan sebagainya bukan di kami. Tugas kami adalah melakukan sosialisasi dan advokasi secara masif ke semua pihak. Kami sudah membuat surat edaran," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ina Yatul Istikomah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah